Menu

Mode Gelap
Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

NASIONAL

Pasca 13 Orang Meregang Nyawa Akibat PETI di Sungai Abu, Kini ‘Ilegal Mining’ Marak Kembali di Kab Solok

badge-check

Kabupaten Solok Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) terkenal dengan slogan daerah nya Solok Nan Indah, ternyata dibalik keindahan alam yang mempesona, Kabupaten Solok juga menyimpan kekayaan alam yang melimpah ruah.

Sumbar, Infoindependen.com – Disaat moment lebaran Idul Fitri 1446 H/2025M, jalan-jalan di Kab. Solok mulai macet oleh para perantau yang pulang kampung maupun wisatawan yang ingin berlibur dan melepas lelah pada hari-hari biasa dan libur, dalam suasana lebaran Idul Fitri puluhan alat berat justru mulai bertebaran kembali di hutan-hutan belantara di Kab. Solok.

Alat-alat berat berupa ekskavator ini menjelajah hutan, tentunya bukan tanpa alasan yang jelas, tetapi puluhan alat berat ini berkeliaran menembus lebatnya hutan untuk melakukan aktifitas tambang emas ilegal, khususnya di sekitaran hutan dan daerah aliran sungai di Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok.

Seperti terpantau oleh beberapa awak media maupun LSM, aktifitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau ‘Ilegal Mining’, dan lebih dikenal dengan tambang emas ilegal di Kab. Solok seakan dapat berlangsung dengan lancar tanpa tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), yang harus paling bertanggung jawab atas berlangsungnya aktifitas tambang-tambang emas liar yang ilegal tersebut, bahkan puluhan alat berat itu seakan bebas lalu lalang di hutan Kab. Solok.

Mirisnya lagi, beberapa waktu belakangan ini, terkait dengan aktifitas tambang emas ilegal di Kab. Solok itu mulai menyeruak kehadapan publik, yang tersebar luas di media sosial, khususnya aplikasi WhatsApp, dimana salah satu potongan chat antara salah seorang oknum APH dengan seorang oknum wartawan. Bahkan tidak itu saja, bukti-bukti transferan untuk pengamanan tambang ini juga berhasil diperoleh awak media.

Dimana dalam percakapan singkat yang tersebar itu, secara tidak langsung menegaskan bahwa aktifitas tambang di Kab. Solok sudah berada dibawah kendali dan koordinasi oknum tertentu, bahkan uang koordinasi untuk wartawan pun di sebut-sebut, guna kelancaran pengerukan kekayaan alam Kab. Solok tanpa ijin (ilegal) ini.

Lalu apakah aktifitas tambang emas ilegal di Kab. Solok akan terus berlanjut, atau memang aktifitas tambang ini sudah tidak bisa diberantas lagi ?. Tentunya ini menjadi tanda tanya besar bagi setiap orang yang mengetahuinya.

 

Memang sulit sich, karena di satu sisi, tambang emas ilegal ini adalah sumber pendapatan bagi sebagian kecil masyarakat Kab. Solok, tetapi tentu tidak sebesar pendapatan para investor, yang datangnya tidak dari Kab. Solok saja.

Tetapi yang perlu di ingat adalah, Indonesia merupakan negara hukum yang punya aturan jelas pada setiap aspek kehidupan bangsa ini. Siapapun yang ingin melakukan kegiatan usaha, apalagi melakukan aktivitas tambang emas, seharusnya ada ijin yang melekat pada usaha tersebut.

Jika tidak ada izin resmi maka itu adalah kegiatan ilegal yang perlu mendapatkan ganjaran secara hukum. Karena ada alam yang mesti dijaga kelestariannya, ada potensi konflik ekonomi dan konflik sosial yang akan terjadi di tengah masyarakat. Serta berbagai potensi masalah lain nya yang akan timbul di kemudian hari.

Terlepas dari masalah itu semua, pertanyaan nya apakah aktifitas tambang emas ilegal ini akan terus berlangsung bebas di Kab. Solok ?. Apakah benar kegiatan penambangan emas liar ini sudah membayar atau menyetorkan sejumlah uang pengamanan kepada APH setempat ?.

Pertanyaan selanjutnya, apakah kegiatan tambang ini juga melibatkan orang-orang berpangkat?, bisa jadi, karena tidak mungkin kegiatan penambangan emas liar tersebut dapat berjalan lancar tanpa diketahui oleh Aparat Penegak Hukum di Kab. Solok. Dan sangat tidak mungkin juga Aparat Penegak Hukum tidak punya nyali untuk melibas kegiatan penambangan illegal tersebut, diduga kecuali memang “main mata”. (red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL