Menu

Mode Gelap
Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

NASIONAL

Polri Gagalkan Peredaran 99 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia di Langsa, Aceh

badge-check


					Polri Gagalkan Peredaran 99 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia di Langsa, Aceh Perbesar

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 99 kilogram di wilayah Langsa, Aceh. Dalam operasi tersebut, satu orang pelaku bernama Zulkifli berhasil ditangkap.

Jakarta, Infoindependen.com – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pelaku Zulkifli memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkoba ini.

“Kemudian, mengamankan dan mengawasi barang serta memindahkan barang dari landing spot ke tempat lainnya, dan mendistribusikan barang atas perintah,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin (5/5/2025).

Pengungkapan kasus ini, lanjut Eko, berawal saat Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia yang masuk melalui jalur laut di perairan Aceh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satgas NIC dibantu Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Langsa, dan Bea Cukai melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka Zulkifli beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 99 bungkus di dalam lima karung.

Operasi penangkapan dan penyitaan barang bukti ini berlangsung di tiga lokasi berbeda di wilayah Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, pada Minggu (4/5/2025) hingga Senin dini hari (5/5/2025).

Lokasi pertama pengungkapan adalah di Warkop Wak Am, Baroh Langsa Lama, pada Minggu (4/5/2025) pukul 22.00 WIB. Di lokasi ini, petugas menyita satu unit telepon genggam Redmi 13, satu unit Motor Sonic 150R warna Hitam, dan satu buah dompet berisi KTP, SIM C, ATM BSI, serta uang tunai Rp568 ribu.

Penemuan barang bukti 99 bungkus narkoba dalam 5 karung terjadi di lokasi kedua, yaitu di semak-semak Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, pada Minggu (4/5/2025) pukul 22.40 WIB.

Sementara itu, di lokasi ketiga, tepatnya di Pangkalan Boat Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, pada Senin dini hari (5/5/2025) pukul 01.30 WIB, petugas menyita satu unit boat pancing warna Hijau Merah beserta mesin Mega Honda GX 390. Brigjen Eko menduga boat tersebut digunakan untuk membawa barang ke lokasi landing spot.

Saat ini, tersangka Zulkifli telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan jaringannya. Dari hasil interogasi sementara, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial S alias B alias K. Brigjen Eko menambahkan, S bersama-sama dengan M alias E diduga bertugas membawa boat pancing ke lokasi landing spot.

Pengungkapan ini merupakan keberhasilan penting Polri dalam memberantas peredaran narkotika skala besar yang masuk melalui jalur laut. (Red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL