Pemerintah pusat mengalokasikan Dana Desa (DD) setiap Desa di seluruh Indonesia dengan tujuan mensejahterakan Masyarakat Desa. Tetapi kerap kali terjadi penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades), diduga yang hanya menguntungkan pribadi Kepala Desa itu sendiri dan kelompoknya.
Kampar, Infoindependen.com – Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru diduga menjadi ajang penyimpangan di Desa a Bangun Sari, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Berdasarkan penelusuran dan keterangan warga, terdapat untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dan memajukan perekonomian dari masyarakat desa, kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2018 hingga 2024, mulai dari dugaan mark-up, proyek mangkrak, mubazir hingga realisasi kegiatan yang tidak transparan.
Sebagaimana diketahui dugaan korupsi yang dilakukan oknum Kades Bangun Sari , berdasarkan keterangan dari beberapa orang warga Desa Bangun Sari, dan diperkuat oleh rangkuman hasil investigasi dan liputan awak media ini pada.
Seputar dugaan penyaluran Dana Desa Bangun Sari beberapa poin yang tertuang realisasi didalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa Bangun Sari pada Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa 1 unit pada Tahun 2020 lalu, dengan nilai anggaran sebesar Rp 426.454.000 patut diduga tidak sesuai spesifikasi dan sisa dana tersebut masuk kantong Kades.

“Gedung milik desa itu memang ada bang , dekat gapura, sebelah kiri kita pas mau masuk Desa Bangun Sari ini, tapi guna dan manfaat nya saya tidak tau, yang saya lihat bangunan kosong selama saya disini, memang kami masyarakat awam tidak begitu ingin tauh la bang , takut salah “ucap warga,” Senin (19/05/2025).
Seperti, Pengadaan Gedung/Bangunan Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar pada tahun 2018 dengan nilai anggaran sebesar Rp 110.845.500, “setauh saya perpustakaan dulu memang ada bang, itu gedung nya disamping kantor BUMDes, tapi itu sudah lama tidak digunakan ” terangnya.
Penyertaan Modal BUMDes Tahun Anggaran 2020 lalu dengan nilai anggaran sebesar Rp 213.597.000 ditempat terpisah di Desa Bangun Sari, kalau BUMDes itu tidak berjalan bang (vakum,-red), ” sebut salah seorang warga.
Pengadaan dan Pengelolaan Lumbung Desa Tahun Anggaran 2022 lalu, dengan nilai anggaran sebesar Rp 114.480.000, dan ditahun 2023 kegiatan yang sama Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa dengan nilai anggaran Rp 96.200.000, diduga kuat fiktif.
Masyarakat setempat meminta kepada Inspektorat Kabupaten Kampar dan Aparat Penegak Hukum untuk turun kembali melakukan pengecekan dan audit setiap realisasi kegiatan, mulai dari tahun 2018 lalu sampai 2024 , sebab ada indikasi korupsi yang dilakukan oleh Kades Desa Bangun Sari.

“Kepala Desa korupsi Dana Desa seringkali menggambarkan Kepala Desa yang memanfaatkan Dana Desa untuk kepentingan pribadi, seperti membeli mobil mewah, bersenang-senang, atau bahkan menyuap aparat hukum. Modus operandi yang sering digunakan meliputi proyek fiktif, mark-up harga, dan penggelembungan anggaran,” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP) Riau, Hendriansyah, Selasa ((20/05/2025).
Kepala Desa membuat proyek pembangunan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, atau bahkan tidak pernah dilaksanakan, namun anggaran tetap dibayarkan. Kepala desa memanipulasi harga barang atau jasa dalam proyek, sehingga anggaran yang digunakan melebihi kebutuhan sebenarnya. Kepala desa menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, seperti membeli mobil, membayar cicilan, atau bersenang-senang.
“Kerugian Keuangan Negara, Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat menjadi hilang. Pembangunan Terhambat, Proyek pembangunan yang seharusnya dilaksanakan menjadi tertunda atau tidak terealisasi. Kerugian Masyarakat, Kesejahteraan masyarakat tidak meningkat, bahkan bisa terganggu akibat korupsi Dana Desa,” tutup Ketua DPW LP2KP Riau.
Ironisnya, media Infoindependen,com mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Bangun Sari, Harmonis dan Camat Kampar Kiri Hilir, Drs Abukari M.Pd melalui pesan WhatsApp pada 20 Mai 2025, hingga berita ini diterbitkan, keduanya memilih bungkam tanpa memberikan jawaban.
Pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan dan indikasi kuat korupsi ini tentu mencederai amanah besar yang diberikan negara kepada desa untuk mengelola pembangunan berbasis masyarakat. (DH)