Menu

Mode Gelap
Gawat!! Jembatan Penghubung Desa Lubuk Agung Ke Desa Sungai Sarik Sudah Mulai Ambruk Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi Kades Lipat Kain Selatan Diduga Memberhentikan Sepihak Dan Menggelapan Gaji Perangkat Desa JAM Pidsus Kejagung RI Periksa 16 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit Sritex Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

NASIONAL

Dua Pelaku Penyelundupan Benih Lobster Ditangkap, Negara Berpotensi Rugi Ratusan Juta

badge-check


					Dua Pelaku Penyelundupan Benih Lobster Ditangkap, Negara Berpotensi Rugi Ratusan Juta Perbesar

Dua pelaku penyelundupan benih lobster digagalkan Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri di daerah Sukabumi pada Minggu (15/6/2925). Dua pelaku tersebut adalah masing-masing berinisial PN, warga Lebak, Banten, dan HM, warga Cianjur, Jawa Barat.

Jakarta, Infoindependen.com – Dari perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perikanan yang diterima tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Bedasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan mobil  Toyota Calya di Jalan Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Saat pemeriksaan petugas menyita barang bukti antara lain, satu unit kendaraan roda empat Toyota Calya, dua boks sterofom yang berisi benih bening lobster Sebanyak 11.543 benih tanpa dokumen perizinan, STNK, dan satu ponsel Oppo A54.

Dalam pemeriksaan, ditemukan dua boks sterofoam berisi benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan usaha dari dinas terkait, terang Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah.

Sebagai informasi, Dari upaya penyelundupan ini, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp461 juta. (Red)

Baca Lainnya

Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci

4 Oktober 2025 - 22:21 WIB

Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

1 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Pemimpin Harus Berani Bercita-Cita Tinggi dan Menyelamatkan Kekayaan Bangsa

1 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Program Jaga Desa Dari Kejaksaan Efektif Tekan Praktik Korupsi Perangkat Desa

1 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Polri Mutasi 60 Personel, Mulai Dari Dankorbrimob Hingga Sejumlah Kapolda

26 September 2025 - 14:19 WIB

Trending di HEADLINE