Menu

Mode Gelap
Gawat!! Jembatan Penghubung Desa Lubuk Agung Ke Desa Sungai Sarik Sudah Mulai Ambruk Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi Kades Lipat Kain Selatan Diduga Memberhentikan Sepihak Dan Menggelapan Gaji Perangkat Desa JAM Pidsus Kejagung RI Periksa 16 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit Sritex Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

NASIONAL

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Tersangka BS Perkara Korupsi Mega Mall Bengkulu

badge-check


					Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Tersangka BS Perkara Korupsi Mega Mall Bengkulu Perbesar

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu inisial BS (64), tempat lahir Sungaigerong, jenis kelamin Laki-laki, alamat Jl. Imam Bonjol RT 001/004, Sukaraja.

Jakarta, Infoindependen.com – Adapun Tersangka BS merupakan buronan dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara (korupsi) atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu yang di atasnya berdiri Mega Mall.

Proses penyidikan terhadap Tersangka BS didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print-408/L.7/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print – 1231/L.7/Fd.1/11/2024 tanggal 22 November 2024.

“Saat diamankan, Tersangka BS bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” kata Tim SIRI.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Red)

Baca Lainnya

Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci

4 Oktober 2025 - 22:21 WIB

Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

1 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Pemimpin Harus Berani Bercita-Cita Tinggi dan Menyelamatkan Kekayaan Bangsa

1 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Program Jaga Desa Dari Kejaksaan Efektif Tekan Praktik Korupsi Perangkat Desa

1 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Polri Mutasi 60 Personel, Mulai Dari Dankorbrimob Hingga Sejumlah Kapolda

26 September 2025 - 14:19 WIB

Trending di HEADLINE