Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP) Riau menyoroti aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau khususnya di Dusun Napan RW Napan, Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri yang disinyalir masih beroperasi. LP2KP menilai tambang ilegal tersebut bertentangan dengan undang-undang dan Pemerintah maupun penegak hukum juga didesak lebih serius menangani tambang emas ilegal.
Kampar, Infoindependen.com – Sebagaimana yang pernah dimuat di media “Diminta Kapolda Riau Tangkap Boss PETI Didesa Lipat Kain Selatan” dengan maraknya aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau tepatnya didusun Napan RW Napan, diduga bebas beraktivitas tanpa ada hambatan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Terkait pemberitaan tersebut, boss dompeng PETI diduga memiliki unit rakitnya beroperasi di Napan Desa Lipat Kain Selatan inisal RJL dan GD sampai menghubungi awak media via telepon WhatsApp, tetapi tadak di respon awak media.
Adapun dampak dari aktivitas dompeng PETI, meliputi kerusakan fisik sungai, pencemaran air dan tanah, serta gangguan terhadap ekosistem. Selain itu, Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini juga dapat menyebabkan erosi tanah, tanah longsor, dan perubahan bentang alam.
Ketua DPW LP2KP Riau, Hendriansyah prihatin pertambangan ilegal itu disinyalir masih beroperasi menimbulkan banyak persoalan dari kerusakan lingkungan dan berdampak polusi serta menimbulkan penyakit terhadap masyarakat.
“Kami dari DPW LP2KP Riau mempertanyakan keseriusan pemerintah dan penegakan hukum atas disinyalir aktifitas penambangan ilegal yang masih beraktivitas menimbulkan banyak persoalan lingkungan dan peraturan undang-undang lingkungan,” kata Hendriansyah saat konferensi pers di Pekanbaru, Minggu (29/06/2025).
DPW LP2KP Riau mendesak penegakan hukum di tambang ilegal itu harus tegas dan menegakkan keadilan seadilnya tidak pandang bulu. “Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Mabes Polri harus bertindak tegas untuk melakukan penertiban aktifitas tambang ilegal PETI Kabupaten Kampar, khususnya di Dusun Napan RW Napan, Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri,” tandasnya.
Menurut dia, LP2KP berharap jangan sampai ada oknum penegak hukum dan pemerintahan yang disalahgunakan untuk menerima ‘Upeti’ dari pihak Pertambangan Emas Tanpa Izin yang jelas-jelas dengan aktivitas melanggar hukum.
“LP2KP akan melakukan aksi demontrasi damai untuk menyelamatkan lingkungan atas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kampar khususnya di Dusun Napan RW Napan, Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri dan terus mengawal pertambangan ini agar tidak kembali beraktivitas,” tegas dia. (Tim)