Menu

Mode Gelap
Gawat!! Jembatan Penghubung Desa Lubuk Agung Ke Desa Sungai Sarik Sudah Mulai Ambruk Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi Kades Lipat Kain Selatan Diduga Memberhentikan Sepihak Dan Menggelapan Gaji Perangkat Desa JAM Pidsus Kejagung RI Periksa 16 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit Sritex Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

NASIONAL

Istri Minta Cerai, Ayah Aniaya Anak Kandung Dibawah Umur

badge-check

Beredar video viral, seorang ayah di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 1,5 tahun.

Purwakarta, Infoindependen.com – Pelaku berinisial DH (26), warga Desa Cipinang, Kec. Cibatu, Purwakarta, merekam aksi kekerasannya dan mengirim video tersebut kepada istrinya sebagai bentuk intimidasi.

Dalam video yang beredar, DH terlihat mengangkat dan membalikkan tubuh sang anak hingga menangis.

Adegan lain menunjukkan ia menginjak dan memukul bocah tak berdaya itu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, menjelaskan bahwa polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis (3/7/2025) dini hari.

Kejadian berlangsung di dalam kamar rumah pelaku di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.

“Pelaku menginjak, memukul, dan mencekik anaknya hingga lebam. Ini sudah dilakukan dua kali, pada Senin (30/6) dan Rabu (2/7/2025),” kata Lilik kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Jumat (04/7/2025).

Lilik mengatakan, DH melakukan penganiayaan karena marah setelah istrinya mengajukan cerai dan pulang ke rumah orangtuanya di Bogor.

“Dia sengaja merekam dan mengirim video kekerasan ini ke istrinya agar dia kembali,” ujar Lilik.

Setelah video kekerasan viral di media sosial, DH kabur ke hutan. Namun, polisi berhasil menangkapnya dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Anak korban sudah kami tangani dan mendapatkan perawatan medis,” kata Lilik.

Kasat Reskrim Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun memaparkan kronologi penangkapan. “Laporan mulai viral antara pukul 05.00 hingga 06.00 WIB. Pada pukul 08.00 WIB, tim khusus sudah terbentuk dan melakukan pencarian intensif bersama jajaran Polsek Cibatu. Pelaku berhasil diamankan di kawasan hutan jati Cibatu sebelum 12 jam sejak laporan pertama,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Kapolres, istri pelaku sedang dijemput untuk dimintai keterangan.

Ia mengatakan, DH dikenakan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 UU KDRT juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

AKBP Lilik mengimbau masyarakat yang mengalami atau melihat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk segera melapor.

“Jangan takut, kami akan bertindak,” katanya. (Kontributor: Jimmy G.)

Baca Lainnya

Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci

4 Oktober 2025 - 22:21 WIB

Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

1 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Pemimpin Harus Berani Bercita-Cita Tinggi dan Menyelamatkan Kekayaan Bangsa

1 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Program Jaga Desa Dari Kejaksaan Efektif Tekan Praktik Korupsi Perangkat Desa

1 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Polri Mutasi 60 Personel, Mulai Dari Dankorbrimob Hingga Sejumlah Kapolda

26 September 2025 - 14:19 WIB

Trending di HEADLINE