Menu

Mode Gelap
Pasca Erupsi Sinabung, Gubernur Sumut Cek Pos Pengamatan dan Pengungsi Kejari Purwakarta Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 Terdampak Abu Vulkanik Sinabung, 320 Warga Kuta Tengah Dievakuasi Sempat Terhenti Beberapa Saat, Berbagai Bentuk Perjudian Kembali Beroperasi di Desa Sukajulu Pertegas Sinergitas Polri dan Media, Kapolres Purwakarta Silaturahmi Ke Sekretariat PWI Setahun Kasus Dugaan Pencurian Tanah Merah PT Varuna Tirta Prakasya Mangkrak

NASIONAL

Istri Minta Cerai, Ayah Aniaya Anak Kandung Dibawah Umur

badge-check

Beredar video viral, seorang ayah di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 1,5 tahun.

Purwakarta, Infoindependen.com – Pelaku berinisial DH (26), warga Desa Cipinang, Kec. Cibatu, Purwakarta, merekam aksi kekerasannya dan mengirim video tersebut kepada istrinya sebagai bentuk intimidasi.

Dalam video yang beredar, DH terlihat mengangkat dan membalikkan tubuh sang anak hingga menangis.

Adegan lain menunjukkan ia menginjak dan memukul bocah tak berdaya itu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, menjelaskan bahwa polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis (3/7/2025) dini hari.

Kejadian berlangsung di dalam kamar rumah pelaku di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.

“Pelaku menginjak, memukul, dan mencekik anaknya hingga lebam. Ini sudah dilakukan dua kali, pada Senin (30/6) dan Rabu (2/7/2025),” kata Lilik kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Jumat (04/7/2025).

Lilik mengatakan, DH melakukan penganiayaan karena marah setelah istrinya mengajukan cerai dan pulang ke rumah orangtuanya di Bogor.

“Dia sengaja merekam dan mengirim video kekerasan ini ke istrinya agar dia kembali,” ujar Lilik.

Setelah video kekerasan viral di media sosial, DH kabur ke hutan. Namun, polisi berhasil menangkapnya dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Anak korban sudah kami tangani dan mendapatkan perawatan medis,” kata Lilik.

Kasat Reskrim Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun memaparkan kronologi penangkapan. “Laporan mulai viral antara pukul 05.00 hingga 06.00 WIB. Pada pukul 08.00 WIB, tim khusus sudah terbentuk dan melakukan pencarian intensif bersama jajaran Polsek Cibatu. Pelaku berhasil diamankan di kawasan hutan jati Cibatu sebelum 12 jam sejak laporan pertama,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Kapolres, istri pelaku sedang dijemput untuk dimintai keterangan.

Ia mengatakan, DH dikenakan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 UU KDRT juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

AKBP Lilik mengimbau masyarakat yang mengalami atau melihat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk segera melapor.

“Jangan takut, kami akan bertindak,” katanya. (Kontributor: Jimmy G.)

Baca Lainnya

Kirim Kapal Rumah Sakit ke NTT, Kasad: Penanganan Bencana Harus Punya “Napas Panjang”

20 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Jampidsus Akui Kepemilikan Rumah Mewah di Sentul, Emas dan Uang Bukan Miliknya

10 Juli 2026 - 18:19 WIB

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Trending di NASIONAL