Menu

Mode Gelap
Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna?

NASIONAL

PETI di Kuantan Singingi Diduga Langgar Undang-Undang, Polda Riau Diminta Bertindak

badge-check


					PETI di Kuantan Singingi Diduga Langgar Undang-Undang, Polda Riau Diminta Bertindak Perbesar

Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dulta Palma Divisi 7, Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau diduga melanggar beberapa aturan dan undang-undang.

Kuasing, Infoindependen.com – Menurut informasi Warga yang tidak bersedia di sebutkan identitas kepada Media Patrolikriminal86 Puluhan Pertambangan emas tanpa izin (PETI) melakukan aktivitas siang malam di kawasan Dulta Palma Divisi 7, Desa Titian Modang

Tim Media langsung memastikan lebih detail informasi tersebut, ke lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dulta palma Divisi 7, dari kejauhan terlihat 13 unit melakukan aktivitas PETI di tempat terangan di kawasan Dulta palma Divisi 7, Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah pada Selasa 15 Juli 2025.

Padahal aktifitas PETI ini melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aktifitas PETI ini juga dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, seperti pencemaran air dan tanah, serta kerusakan ekosistem. Oleh karena itu, perlu dilakukan penindakan dan pengawasan yang efektif untuk mencegah kegiatan ilegal ini.

Untuk itu, Polda Riau di bawah kepemimpinan Irjen. Pol. Herry Heryawan diminta untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktifitas PETI ini. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat melakukan penindakan yang efektif untuk mencegah kegiatan ilegal ini dan melindungi lingkungan hidup. (Tim)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL