Menu

Mode Gelap
Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit

POLITIK

Harga Beras Masih di atas HET, Kian Mencekik Daya Beli Masyarakat

badge-check


					Ket foto: Ilustrasi. Perbesar

Ket foto: Ilustrasi.

Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menyoroti harga beras yang masih melambung tinggi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Titiek menyebut, masyarakat kembali dihadapkan pada tantangan serius di sektor pangan dalam satu bulan terakhir, mulai dari harga beras, bawang merah, hingga minyak goreng.

Jakarta, Infoindependen.com – Harga beberapa komoditas utama seperti beras, bawang merah, hingga minyak goreng mengalami kenaikan, masih berada di level tinggi, bahkan untuk komoditas beras melampaui harga eceran tertinggi yang ditentukan,” kata Titiek dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Jumat (21/8/2025).

Menurut Titiek, kondisi harga beras yang mahal ini semakin menekan daya beli masyarakat, terutama masyarakat rumah tangga berpendapatan rendah. Tak hanya itu, dia juga menyoroti adanya kasus praktik beras oplosan yang dijual tak sesuai mutu dan kualitas beras.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, beber Titiek, sebagian merek yang dipasarkan ke dalam kategori beras premium tidak memenuhi kriteria mutu dan tidak sesuai antara isi dengan yang tertulis pada kemasan.

“Praktik seperti ini [beras oplosan tak sesuai mutu dan kualitas] tentu saja merugikan masyarakat, merusak kepercayaan konsumen, mengganggu stabilitas pasar dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut, Titiek menyatakan bahwa pemerintah bersama aparat penegak hukum telah melakukan tindakan terhadap pelaku yang melakukan praktik beras oplosan. Kendati demikian, menurutnya, adanya praktik beras oplosan menandakan bahwa masalah ini menyentuh aspek mendasar dari tata kelola pangan, mulai dari produksi, distribusi, hingga pengawasan.

Di sisi lain, Titiek juga menyoroti rata-rata harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani mengalami kenaikan mencapai Rp7.000–Rp7.500 per kilogram. Harganya melampaui harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram di tingkat petani.

“Akibatnya, penggilingan kesulitan memproduksi beras dengan harga sesuai HET. Hal ini menandakan adanya ketidakseimbangan serius antara regulasi harga, biaya produksi, dan tata niaga pangan kita,” tuturnya.

Adapun, Titiek menekankan bahwa Komisi IV DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan seluruh kebijakan berpihak kepada petani dan masyarakat.

“Kami memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menjamin kedaulatan pangan Indonesia, di mana rakyat dapat menikmati pangan yang tersedia, terjangkau, dan bermutu,” pungkasnya.

Berdasarkan Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kamis (21/8/2025) pukul 14.22 WIB, harga rata-rata beras premium dan beras medium secara nasional masih melampaui HET di tingkat konsumen. Bahkan, harga. beras juga terpantau mahal di semua zonasi. Untuk harga rata-rata beras premium dibanderol Rp16.089 per kilogram secara nasional, atau naik 7,98% dari HET nasional Rp14.900 per kilogram

 

 

Sumber: (parlementaria/hal/rdn)

Baca Lainnya

MK: Wartawan Tidak Dapat Langsung Dituntut Pidana atas Karya Jurnalistiknya

20 Januari 2026 - 18:33 WIB

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Wafat

8 November 2025 - 15:08 WIB

Polri Mutasi 60 Personel, Mulai Dari Dankorbrimob Hingga Sejumlah Kapolda

26 September 2025 - 14:19 WIB

Wakil Ketua DPR RI : Dapur SPPG MBG Harus Jalankan SOP Pelayanan dengan Baik

26 September 2025 - 13:30 WIB

Satpolairud Polres Inhil Gelar Program JALUR, Cegah dan Ungkap Tindak Pidana di Perairan Maritim

19 September 2025 - 15:19 WIB

Trending di HEADLINE