Kegiatan proyek pembangunan pergudangan perusahaan rokok PT. Djarum di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, diduga menggunakan urugan tanah merah hasil curian.
Purwakarta, Infoindependen.com –
Proyek yang dikerjakan PT. TBA tersebut bekerjasama dengan PT. TSS dalam pengadaan urugan tanah merah untuk menimbun lahan proyek pergudangan, dengan kebutuhan sebanyak 800 rit dumptruk tonase 24 m3.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media, tanah merah tersebut digali dari lokasi lahan PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero) yang notabene anak perusahaan BUMN, Rabu (27/8/2025).
Dari informasi sumber di BUMN, terkait penggalian tanah merah yang dilakukan oleh PT. TSS tidak ada ijin dari PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), alias ilegal.
Atas kejadian pencurian tanah merah dari lahan PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) pihak BUMN telah menyampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Polres Purwakarta, dengan nomor : SKLP/B/601/VIII/2025/SAT RESKRIM/POLRES PURWAKARTA/POLDA JAWA BARAT, tanggal 06 Agustus 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak PT. TSS maupun kontraktor PT. TBA belum berhasil dikonfirmasi awak media. (Kontributor: Jimmy G.)