Menu

Mode Gelap
Gawat!! Jembatan Penghubung Desa Lubuk Agung Ke Desa Sungai Sarik Sudah Mulai Ambruk Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi Kades Lipat Kain Selatan Diduga Memberhentikan Sepihak Dan Menggelapan Gaji Perangkat Desa JAM Pidsus Kejagung RI Periksa 16 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit Sritex Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

TIPIKOR

KPK Tangkap Tangan Tersangka Korupsi Pengurusan Sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan

badge-check


					KPK Tangkap Tangan Tersangka Korupsi Pengurusan Sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, di wilayah Jakarta dan sekitarnya, pada 20-21 Agustus 2025.

Jakarta, Infoindependen.com – KPK kemudian menetapkan 11 (sebelas) orang sebagai tersangka, yakni inisial IEG selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 – 2029, FRZ selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 – sekarang, HS selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 – Februari 2025, IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 – 2025, GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 – sekarang, SB selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 – 2025, AK selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 – sekarang, SKP selaku Sub Koordinator, SUP selaku Koordinator, TEM dan MM selaku pihak swasta.

Dalam konstruksi perkaranya, Perusahaan Jasa K3 (PJK3) atas pendelegasian tugas dan kewenangan dari Kemenaker menyelenggarakan pelatihan, sertifikasi, dan lisensi K3 kepada perusahaan, pengusaha, ataupun pekerja yang mengajukan sertifikasi K3 dimaksud. Dalam praktiknya, PJK3 diduga melakukan dugaan pemerasan kepada para pemohon dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan jika tidak membayar lebih. Adapun sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) besaran biaya sertifikasi K3 sekitar Rp275.000,-, namun pada praktiknya pemohon harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Jumpa Pers yang dilakukan secara dari di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).

 

“Dugaan tindak pemerasan ini diduga telah terjadi sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini. Adapun uang hasil pemerasan tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak, diantaranya pihak-pihak di Kemenaker, yang mencapai sekitar Rp81 miliar,” papar nya.

 

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 unit kendaraan bermotor roda empat; 7 unit kendaraan bermotor roda dua; serta uang tunai sejumlah sekitar Rp170  juta dan USD 2.201,” terang Setyo.

 

Atas perbuatannya, para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

 

Baca Lainnya

Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi

2 Oktober 2025 - 13:28 WIB

JAM Pidsus Kejagung RI Periksa 16 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit Sritex

1 Oktober 2025 - 13:52 WIB

Kejati Bengkulu Geledah Rumah IA Orang Terdekat Tersangka BH Perkara Korupsi Tambang

26 September 2025 - 13:57 WIB

SP3 Dana Desa Cacat Hukum, Praperadilan Siap Ditempuh

23 September 2025 - 16:14 WIB

Istilah Sisa Hutang DBHP Tafsir Menyesatkan, Pola Impunitas Struktural

21 September 2025 - 18:08 WIB

Trending di DAERAH