Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Mantan Menteri Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Perkara Chromebook Akun-Akun Medsos Diduga Hasut Aksi Anarkis Berhasil Diungkap Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Istiqlal Jakarta Kejagung RI Periksa Saksi Dirkeu PT Pertamina International Shipping, Terakait Perkara Minyak Mentah Camkan! Pesan Tegas Jaksa Agung Kapada Jaksa Yang Baru Lulus PPPJ Angkatan Ke-82 KPK Laksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan, Aanwijzing Digelar 11 September 2025

DAERAH

Kapolsek Kampar Kiri “Ciut”, Bukti Video Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tak Ditindak Tegas

badge-check


					Kapolsek Kampar Kiri “Ciut”, Bukti Video Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tak Ditindak Tegas Perbesar

Kinerja Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos dalam menindaklanjuti laporan informasi masyarakat terkait tindak pidana di wilayah hukumnya, perlu dipertanyakan. Slogan PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan (PRESISI) Polri sepertinya tak di indahkan oleh Kapolsek Kampar Kiri.

Kamapar, Infoindependen.com – Penilaian ini tercermin dari tidak adanya tindakan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Kampar Kiri, Polres Kampar, Polda Riau atas laporan informasi yang disampaikan masyarakat dengan melampirkan bukti beberapa potongan video terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang melibatkan oknum operator SPBU 14.283.628 yang berada di jalan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan para Pelangsir BBM Bersubsidi, pada Kamis (28/08/2025).

Hal tersebut diungkapkan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov Riau, Rahmad Panggabean, kepada awak media di Pekanbaru, Jumat (29/08/2025).

Menurut Rahmad, seharusnya Kapolsek Kampar Kiri dapat segera bertindak. Karena beberapa menit usai Tim LSM Gakorpan mengambil dokumentasi di SPBU tersebut, langsung menghubungi Kapolsek dan memberikan hasil dokumentasi yang mereka ambil.

“Para pelaku (pelangsir dan oknum operator,-red) masih menjalankan aktifitasnya. Antara Mapolsek dan SPB14.283.628 sangat dekat, masa sih tak bisa mengambil tindakan?” tanya Rahmad.

Ia menduga, oknum Polsek Kampar Kiri ikut menikmati “uang haram” dari bisnis jual beli BBM Bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar yang menyalahi aturan di SPBU 14.283.628 tersebut. Karena, secara kasat mata, kalau Aparat Penegak Hukum (APH) mau menegakkan aturan dan menindak para pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi dalam hal ini para pelangsir, sangat gampang. Mereka dapat dikenali dari jenis kendaraan yang mereka gunakan, mengisi berkali-kali dengan tenggang waktu 5 – 10 menit.

Dugaan tersebut diuraikan Rahmad, bahwa setiap pembelian BBM Bersubsidi oleh pelangsir, baik jenis Pertalite maupun Bio Solar, harga dikenakan harga di luar Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pemerintah. Ada penambahan sekitar 500 – 1000 rupiah per liternya.

Bila setiap pelangsir membeli BBM Bersubsidi jenis Pertalite sekitar 350 liter (10 jerigen) ukuran 35 liter, berarti harga dikenakan sebesar Rp. 3.675.000 – Rp. 3.850.000. Dari selisih harga HET itulah yang diterima oknum operator SPBU untuk dibagi-bagi kepada oknum SPBU dan oknum Polsek Kampar Kiri.

“Kita mendapat informasi dari salah seorang pelangsir berinisial N. Mereka bekerja sama dengan oknum operator SPBU. Pertalite sesuai HET Rp. 10.000, kita beli harga antara Rp. 10.500 – 11.000 per liternya,” ucap N kepada Tim LSM Gakorpan usai melakukan investigasi di SPBU tersebut.

Diungkapkan Rahmad, N juga mengakui, bahwa kendaraannya mengisi BBM Bersubsidi memakai jerigen yang telah disusun rapi di dalam mobil yang telah dimodifikasi. Ada 10 jerigen ukurun 35 liter yang dimilikinya.

“Milik saya hanya 10 jerigen bang. Ada juga teman-teman yang mengisi lebih dari 10 jerigen. Ini kita jual kembali ke masyarakat yang butuh. Apalagi desa kita jauh dari SPBU,” ucap N yang juga mengakui aktifitas ini mereka lakukan tiap hari.

Tak hanya N, hasil pantauan Tim LSM Gakorpan selama 1 jam di SPBU 14.283.628 yang berada di jalan Lipat Kain, tak kurang dari 10 kendaraan jenis minibus yang melakukan hal yang sama dengan N. Ironisnya, kendaraan-kendaraan tersebut kebanyakan tidak memiliki plat kendaraan. Dengan demikian, sistem Barcode yang diterapkan Pertamina untuk pembatasan maksimal pembelian BBM Bersubsidi, sama sekali diabaikan oleh oknum operator SPBU.

“Sekitar 1 jam kita amati, rata-rata setiap kendaraan mengisi Pertalite antara 5-10 menit, berapa liter yang mereka isi dengan waktu yang begitu lama? Dan, setiap kendaraan minimal 3 kali melakukan pengisian secara bergantian dengan kendaran pelangsir lainnya. Ini sangat jelas tindak pidana dan merugikan negara. Kapolsek tak berani ambil tindakan?” tanya Rahmad.

Rahmad juga mencurigai N dan teman-temannya (pelangsir-red), tidak menjual langsung pertalite tersebut kepada Konsumen, tetapi menjual ke pengecer lagi. Karena tak masuk akal dalam satu hari habis 350 liter dibeli konsumen. Rahmad juga mengatakan, akan melayangkan surat resmi kepada Pertamina dan Polda Riau terkait persoalan ini.

Dikonfirmasi melalui pesan chat WhatsApp, pada Jumat (29/08/2025), terkait dugaan adanya oknum Polsek Kampar Kiri mendapat upeti dari aktifitas penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPB 14.283.628 dan tindakan apa yang dilakukan, hingga berita ini dimuat, Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos hanya membalas pesan chat ; Selamat siang. Terkait pertamyaan, saya akan cek kegiatan yang disampaikan

Sementara, hingga Senin (01/09/2025), Kapolsek Kampar Kiri belum mempublikasikan apa hasil dari cek lapangan yang disampaikannya beberapa hari yang lalu. (Tim).

Baca Lainnya

Camat Kundur Sidak di Gudang Distributor Terkait Kelangkaan Beras di Tanjung Batu

5 September 2025 - 21:35 WIB

Diminta Polda Riau Tangkap Aktor Galian C Diduga Ilegal Di Desa Domo, Yang Merugikan Negara

2 September 2025 - 11:44 WIB

Keberadaan Quarry Di Desa Domo Diduga Illegal Milik HS Pindah Dari Lokasi Desa Padang Sawah

30 Agustus 2025 - 02:51 WIB

Aduan Pencurian Tanah Merah PT Varuna Tirta Prakasya, Pelapor Belum Terima Panggilan dari Penyidik

29 Agustus 2025 - 15:51 WIB

Proyek Pembangunan Pergudangan PT. Djarum Diduga Menggunakan Tanah Merah Hasil Curian

27 Agustus 2025 - 15:20 WIB

Trending di DAERAH