Menu

Mode Gelap
Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit

POLITIK

RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset Diupayakan Rampung Tahun 2025

badge-check


					RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset Diupayakan Rampung Tahun 2025 Perbesar

Komisi III DPR RI akan berupaya untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Perampasan Aset di tahun 2025 ini.  

Sulsel, Infoindependen.com – Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding usai Kunjungan Kerja Spesifik ke Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Pertemuan itu sendiri dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi soal RUU KUHAP bersama para stakehlolders penegak hukum di Mapolda Sulsel.

“Jadi memang dua Rancangan Undang-Undang ini menjadi perhatian dan komitmen kami sebagaimana harapan banyak masyarakat dan itu kita akomodir. Jadi mudah-mudahan dua RUU ini tahun ini bisa kelar,” ujarnya kepada Parlementariadi Jakarta, Jumat (12/09/2025).

Sudding menjelaskan bahwa RUU KUHAP akan menjadi dasar bagi penegak hukum dalam melakukan praktek perampasan aset nantinya. Oleh karena itu Ia menekankan bahwa akan lebih baik bila RUU KUHAP terlebih dulu dirampungkan kemudian baru membahas RUU Perampasan Aset.

Sebelumnya, Pimpinan DPR RI memberikan atensi terhadap RUU Perampasan Aset. RUU itu pun sudah dimasukkan sebagai Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) tahun 2025 dan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.

“Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025. Yaitu, satu RUU tentang Perampasan Aset, dua RUU Tentang Kamar Dagang Industri, tiga RUU Tentang Kawasan Industri. Jadi RUU Perampasan Aset tidak ada lagi di Pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk dalam tahun 2025,” ujar Ketua Badan Legislasi, Bob Hasan dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (09/09/2025).

 

Sumber: (parlementaria/ndn/rdn)

Baca Lainnya

Wakil Ketua DPR RI : Dapur SPPG MBG Harus Jalankan SOP Pelayanan dengan Baik

26 September 2025 - 13:30 WIB

Pemerintah Jangan Hanya Fokus pada Stok, Tetap Stabilkan Harga Beras

22 Agustus 2025 - 15:05 WIB

Harga Beras Masih di atas HET, Kian Mencekik Daya Beli Masyarakat

22 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Luncurkan Logo dan Tema HUT ke-80 RI, Presiden Prabowo Ajak Masyarakat Rayakan dengan Semangat dan Kebersamaan

26 Juli 2025 - 13:38 WIB

Gawat! Pemberhentian Massal Karyawan SPBU 13.284.626 Diduga Di Lakukan Sepihak Oleh Perusahaan

22 Juli 2025 - 07:32 WIB

Trending di DAERAH