Menu

Mode Gelap
Sistem OSS Error, Pelaku Usaha di Purwakarta Bingung dan Kesal Sidak Komisi III DPRD Purwakarta Hanya Seremonial, PT. Assa Paper Tidak Penuhi Tata Kelola Lingkungan Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72 Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Wafat UD Palemta Desa Barung Kersap Diduga Jual Pupuk Subsidi Diatas HET. Dimana Kehadiran Negara bagi Rakyatnya?

TIPIKOR

SP3 Dana Desa Cacat Hukum, Praperadilan Siap Ditempuh

badge-check


					SP3 Dana Desa Cacat Hukum, Praperadilan Siap Ditempuh Perbesar

Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Ir. Zaenal Abidin, M.P., menegaskan akan menempuh jalur Praperadilan untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Kejari Purwakarta dalam kasus dugaan korupsi dana desa di 11 desa tahun 2022.

Purwakarta, Infoindependen.com – Ketua KMP, Zaenal Abidin menyatakan bahwa SP3 tersebut cacat hukum karena bertentangan dengan Pasal 109 KUHAP. Alasan uang sudah dikembalikan tidak dikenal sebagai dasar penghentian penyidikan, melainkan hanya faktor meringankan di persidangan.

“Mengembalikan uang bukan menghapus pidana. Justru itu bukti tindak pidana korupsi memang terjadi. Kalau SP3 ini dibiarkan, sama saja membuka pintu impunitas bagi koruptor,” tegas Zaenal, pada Selasa (23/9/2025).

KMP menegaskan bahwa mereka berkepentingan hukum untuk mengajukan praperadilan, karena Dana Desa adalah uang negara, bersumber dari APBN/APBD, yang merupakan hak rakyat Purwakarta.

Korupsi dana desa berarti merampas hak masyarakat desa atas pembangunan, pendidikan, dan kesejahteraan.

KUHAP Pasal 77 memberi ruang bagi “pihak lain yang berkepentingan” untuk mengajukan praperadilan. KMP hadir sebagai suara publik yang dirugikan.

“Kami bukan cari sensasi. Kami tegakkan hukum atas nama rakyat. Kerugian Rp1 miliar dana desa bukan sekadar angka, tapi darah rakyat kecil yang dirampas. Karena itu, KMP sah dan wajib berdiri di garda depan,” ungkap Zaenal.

“Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi soal harga diri Purwakarta. Jangan biarkan hukum tunduk pada uang. Kami, KMP, bersama rakyat akan tempuh jalur praperadilan demi tegaknya keadilan,” pungkas Zaenal.

Dirangkum dari berbagai sumber, restorasi hukum tindak pidana korupsi (tipikor) sangat terbatas dan tidak dianjurkan karena tipikor termasuk kejahatan luar biasa yang mengancam keamanan negara dan kepentingan umum, sehingga memerlukan upaya penindakan yang maksimal, bukan penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice) yang umumnya untuk pidana ringan.

Namun, jika pun dipertimbangkan, syaratnya harus sangat ketat, yaitu jumlah kerugian negara yang sangat kecil dan tidak adanya niat jahat (mens rea) pada pelaku.

Mengapa Restorasi Hukum Tipikor Tidak Dianjurkan?

Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan menghambat pembangunan, sehingga membutuhkan penindakan yang ekstraordinari, bukan penyelesaian damai.

Penerapan keadilan restoratif secara umum tidak dapat dilakukan pada tindak pidana korupsi, terorisme, kejahatan terhadap nyawa, dan kejahatan yang mengancam keamanan negara.

Meskipun tidak dianjurkan, jika ada usulan penerapan keadilan restoratif pada kasus korupsi minor, syarat-syarat berikut harus dipenuhi dengan sangat ketat:

1. Kerugian negara yang ditimbulkan harus sangat kecil, bahkan bisa di bawah angka Rp 2.500.000 untuk perkara ringan.

2. Pelaku tidak memiliki niat jahat yang mendalam untuk korupsi. Pelaku bisa jadi merupakan korban dari sistem atau sistem yang menyebabkan pelaku terjebak dalam tindak pidana tersebut.

3. Pelaku tetap harus bertanggung jawab dengan cara mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

4. Harus ada kesepakatan damai dari semua pihak yang terlibat (korban, pelaku, dan masyarakat jika relevan) untuk melakukan proses perdamaian.

Karena sifatnya yang luar biasa, pendekatan restoratif dalam kasus korupsi minor masih dalam tahap diskusi dan memerlukan syarat yang sangat ketat untuk diterapkan dengan hati-hati. (JGS)

Baca Lainnya

UD Palemta Desa Barung Kersap Diduga Jual Pupuk Subsidi Diatas HET. Dimana Kehadiran Negara bagi Rakyatnya?

8 November 2025 - 13:09 WIB

Kejari Tanjung Perak Sita Uang Rp70 Miliar Terkait Perkara Dugaan Korupsi Kolam Pelabuhan

7 November 2025 - 17:01 WIB

Kapolri Hadiri Pengungkapan 87 Kontainer Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

7 November 2025 - 16:42 WIB

9 Orang Hasil OTT Dinas PUPR Riau di KPK Bawa ke Jakarta, Termasuk Abdul Wahid

4 November 2025 - 12:58 WIB

Stagnasi Penegakan Hukum, Tanpa SP3 Kasus Korupsi 11 Desa Tak Kunjung Naik

16 Oktober 2025 - 15:59 WIB

Trending di TIPIKOR