Menu

Mode Gelap
Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan

TIPIKOR

Kejati Bengkulu Geledah Rumah IA Orang Terdekat Tersangka BH Perkara Korupsi Tambang

badge-check


					Kejati Bengkulu Geledah Rumah IA Orang Terdekat Tersangka BH Perkara Korupsi Tambang Perbesar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar penggeledahan di rumah milik berinisial IA terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, 25 September 2025.

Bengkulu, Infoindependen.com – Pemilik rumah IA yang memiliki tempat tinggal di Jalan Batang Hari, Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu ini diketahui merupakan orang terdekat dari tersangka utama berinisial BH atau Bebby Hussy. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah ruangan termasuk kamar pribadi Iryanka digeledah langsung oleh Tim Penyidik dengan disaksikan yang bersangkutan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo didampingi Penyidik Ahmad Ghufroni menyampaikan, bahwa penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang memiliki keterkaitan dengan perkara dari hasil penggeledahan tersebut.

“Tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan yang sedang kami tangani,” ujar Danang Prasetyo.

IA sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini dan diketahui memiliki kedekatan dengan tersangka Bebby Hussy. Selain itu, yang bersangkutan juga tercatat bekerja di salah satu kantor PT IRP.

Kejati Bengkulu menegaskan, bahwa setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai wujud komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya Kejati Bengkulu telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 103.364.602.345 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan tindak pidana perintangan penyidikan dari tersangka atas nama BH dkk pada Selasa, 23 September 2025.

Uang tersebut berasal dari berbagai sumber keuangan, antara lain rekening tabungan, deposito, dan giro. “Uang ini adalah uang yang kami sita dari tindak pidana dugaan korupsi di sektor pertambangan PT Ratu Samban Mining,” ujar Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan dalam konferensi pers kepada awak media.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Ratu Samban Mining, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp500 miliar. Kasus dicatat sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Bengkulu.

Andri Kurniawan menjelaskan, uang yang disita Kejati Bengkulu berasal dari berbagai akun rekening bank. Ada pula penyitaan dalam bentuk uang tunai yang disita langsung dari tangan pihak-pihak terkait. (Red)

Baca Lainnya

Siapa Dalang Dibalik Pencabutan Segel Satpol PP di Peternakan Ayam Ilegal?

13 Februari 2026 - 19:24 WIB

UD Palemta Desa Barung Kersap Diduga Jual Pupuk Subsidi Diatas HET. Dimana Kehadiran Negara bagi Rakyatnya?

8 November 2025 - 13:09 WIB

Kejari Tanjung Perak Sita Uang Rp70 Miliar Terkait Perkara Dugaan Korupsi Kolam Pelabuhan

7 November 2025 - 17:01 WIB

Kapolri Hadiri Pengungkapan 87 Kontainer Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

7 November 2025 - 16:42 WIB

9 Orang Hasil OTT Dinas PUPR Riau di KPK Bawa ke Jakarta, Termasuk Abdul Wahid

4 November 2025 - 12:58 WIB

Trending di TIPIKOR