Menu

Mode Gelap
SMK Negeri 1 Merdeka Tanah Karo Pungut Uang SPP, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Diabaikan Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72 Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Wafat UD Palemta Desa Barung Kersap Diduga Jual Pupuk Subsidi Diatas HET. Dimana Kehadiran Negara bagi Rakyatnya? Polda Riau Gelar Apel Siaga Bencana, Pastikan Kesiapan Personel Dan Sarpras

PENDIDIKAN

SMK Negeri 1 Merdeka Tanah Karo Pungut Uang SPP, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Diabaikan

badge-check


					SMK Negeri 1 Merdeka Tanah Karo Pungut Uang SPP, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Diabaikan Perbesar

SMK Negeri 1 Merdeka Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadi sorotan publik setelah memungut SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) sebesar Rp 135.000 per bulan yang dinilai sangat memberatkan bagi orangtua siswa.

Tanah Karo, Infoindependen.com – Kabar ini mencuat setelah orangtua siswa yang meminta namanya tidak disebut dalam pemberitaan kepada awak media mengatakan, dia sangat terbeban dengan pungutan tersebut setiap bulannya, apalagi situasi ekonomi sulit saat ini.

Orangtua tersebut menuturkan bahwa dia bekerja sebagai Aron kebun/ladang orang [pekerja lepas], kadang enggak ada kerjaan, tidak menentu penghasilan.

Terkait hal ini, awak media mencoba datangi sekolah pada Senin (27/10/2025) guna konfirmasi mengenai pungutan tersebut, namun Kepala sekolah tidak ada di tempat. Humas Kristian Nuturi mengatakan bahwa kepala sekolah beberapa hari rapat penghargaan di hotel Polonia Medan selama 4 hari.

Kemudian untuk meyakinkan awak media bahwa kepala sekolah masih ada urusan di Medan, Kristian Nuturi menghubungi kepala sekolah dengan panggilan video call. Setelah nyambung, terlihat keduanya ngomong sebentar lalu memberikan handphone ke awak media sambil mengatakan, “Bang, ngomong lah sama bapak”.

“Saya lagi di Medan, kalau saya sudah selesai urusan kita akan ketemu,” kata Kepala Sekolah.

Kepala SMK Negeri 1 Merdeka, Bina Bangun saat dikonfimasi wartawan, Senin (10/11/2025), di ruangannya menjelaskan bahwa dasar pihak sekolah adalah kesepakatan orangtua dan komite.

“Uang SPP digunakan untuk membayar gaji guru honor. Jumlah honor di sekolah ini berkisar 50 lebih, karena selama ini untuk honor tidak ditampung Dana BOS (Bantuan Operasi Sekolah),” ungkap Bina Bangun.

Disinggung apa tidak melanggar ketentuan atau menyalahi aturan? Kepsek mengatakan bahwa SMK mana yang tidak ada SPP?.

“Saya dari dulu guru terbaik di SMK ini, jadi guru-guru di sekolah ini juga yang mengangkat saya menjadi kepala SMK Negeri 1 Merdeka,” tambahnya dengan wajah banyak pikiran.

Permendikbud nomor 75 tahun 2016, menyatakan;

– Komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

-Penggalangan dana harus dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan.

  • SMA dan SMK Negeri: Dilarang melakukan pungutan yang wajib.
  • Komite Sekolah: Dilarang melakukan pungutan dari peserta didik, orang tua, atau wali murid. (Percaya Sembiring)

Baca Lainnya

Diduga Pengadaan Baju Sekolah Jadi Ajang Bisnis Oleh 3 Oknum Kepsek di Kabupaten Kampar

1 September 2025 - 20:42 WIB

Trending di PENDIDIKAN