Menu

Mode Gelap
Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna?

DAERAH

Ketua Umum DPP PACS Kecam Kebijakan Pemko Siantar yang Tidak Turunkan NJOP di Tiga Kecamatan

badge-check


					Foto: Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun (DPP-PACS), Dr. Sarmedi Purba, SPOG. Perbesar

Foto: Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun (DPP-PACS), Dr. Sarmedi Purba, SPOG.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun (DPP-PACS), Dr. Sarmedi Purba, SPOG., menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan Pemko Siantar yang tidak menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di tiga Kecamatan, Kota Pematang Siantar, Prov. Sumatera Utara.

Pematangsiantar, Infoindependen.com – “Mengapa NJOP kami di Siantar Barat tidak ditinjau. Ini namanya diskriminasi dan bisa menghambat pembangunan Kota Pematang Siantar melalui investasi swasta,” ujar Dr. Sarmedi Purba, SPOG., kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).

Dr. Sarmedi Purba, SPOG., mengatakan, kebijakan inilah sebagai penyebab Pematang Siantar jalan ditempat dalam perkembangan pembangunan masyarakat.

“Menurut statistik Pemda Sumut, Pematangsiantar merupakan daerah terbelakang sesudah kabupaten yang ada di Nias, padahal Pematang Siantar adalah kota dengan jumlah penduduk terbesar kedua di Sumut,” ujarnya.

Menurut Dr. Sarmedi Purba, SPOG., untuk meningkatkan pertumbuhan kota Siantar adalah melalui mengundang investor sektor swasta dan memberikan kemudahan pembelian lahan industri dan salah satunya dengan cara menurunkan NJOP.

Pada kesempatan tersebut Dr. Sarmedi Purba, SPOG., mendesak agar Pemko segera mengevaluasi NJOP secara menyeluruh demi menjamin asas keadilan bagi seluruh warga kota, termasuk tiga kecamatan yang belum ditinjau ulang yaitu Kecamatan Siantar Barat, Siantar Utara dan Siantar Selatan.

“Itu harus segera dilaksanakan,” katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar resmi menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di lima kecamatan.

Kebijakan ini disampaikan dalam rapat ekspose lanjutan hasil peninjauan kembali dan pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT), pada Kamis (12/2/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, memaparkan bahwa penyesuaian NJOP dilakukan di Kecamatan Siantar Marihat, Siantar Martoba, Siantar Sitalasari, Siantar Marimbun, dan Siantar Timur.

Di luar lima kecamatan di atas, masih ada tiga kecamatan yang belum masuk agenda peninjauan ulang, yakni Siantar Barat, Siantar Utara, dan Siantar Selatan.

“Pemko akan meninjau kembali NJOP di tiga kecamatan tersebut,” ucapnya. (Jgs)

Baca Lainnya

Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban

27 Mei 2026 - 12:54 WIB

Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

22 Mei 2026 - 15:32 WIB

Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek

12 Mei 2026 - 14:02 WIB

Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

30 April 2026 - 17:00 WIB

Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

28 April 2026 - 14:28 WIB

Trending di DAERAH