Menu

Mode Gelap
Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

DAERAH

Ketua Umum DPP PACS Kecam Kebijakan Pemko Siantar yang Tidak Turunkan NJOP di Tiga Kecamatan

badge-check


					Foto: Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun (DPP-PACS), Dr. Sarmedi Purba, SPOG. Perbesar

Foto: Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun (DPP-PACS), Dr. Sarmedi Purba, SPOG.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun (DPP-PACS), Dr. Sarmedi Purba, SPOG., menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan Pemko Siantar yang tidak menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di tiga Kecamatan, Kota Pematang Siantar, Prov. Sumatera Utara.

Pematangsiantar, Infoindependen.com – “Mengapa NJOP kami di Siantar Barat tidak ditinjau. Ini namanya diskriminasi dan bisa menghambat pembangunan Kota Pematang Siantar melalui investasi swasta,” ujar Dr. Sarmedi Purba, SPOG., kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).

Dr. Sarmedi Purba, SPOG., mengatakan, kebijakan inilah sebagai penyebab Pematang Siantar jalan ditempat dalam perkembangan pembangunan masyarakat.

“Menurut statistik Pemda Sumut, Pematangsiantar merupakan daerah terbelakang sesudah kabupaten yang ada di Nias, padahal Pematang Siantar adalah kota dengan jumlah penduduk terbesar kedua di Sumut,” ujarnya.

Menurut Dr. Sarmedi Purba, SPOG., untuk meningkatkan pertumbuhan kota Siantar adalah melalui mengundang investor sektor swasta dan memberikan kemudahan pembelian lahan industri dan salah satunya dengan cara menurunkan NJOP.

Pada kesempatan tersebut Dr. Sarmedi Purba, SPOG., mendesak agar Pemko segera mengevaluasi NJOP secara menyeluruh demi menjamin asas keadilan bagi seluruh warga kota, termasuk tiga kecamatan yang belum ditinjau ulang yaitu Kecamatan Siantar Barat, Siantar Utara dan Siantar Selatan.

“Itu harus segera dilaksanakan,” katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar resmi menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di lima kecamatan.

Kebijakan ini disampaikan dalam rapat ekspose lanjutan hasil peninjauan kembali dan pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT), pada Kamis (12/2/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, memaparkan bahwa penyesuaian NJOP dilakukan di Kecamatan Siantar Marihat, Siantar Martoba, Siantar Sitalasari, Siantar Marimbun, dan Siantar Timur.

Di luar lima kecamatan di atas, masih ada tiga kecamatan yang belum masuk agenda peninjauan ulang, yakni Siantar Barat, Siantar Utara, dan Siantar Selatan.

“Pemko akan meninjau kembali NJOP di tiga kecamatan tersebut,” ucapnya. (Jgs)

Baca Lainnya

Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit

31 Maret 2026 - 11:05 WIB

Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta

27 Maret 2026 - 16:38 WIB

Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo

19 Maret 2026 - 18:48 WIB

Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan

18 Maret 2026 - 14:10 WIB

Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus

18 Maret 2026 - 14:04 WIB

Trending di DAERAH