Menu

Mode Gelap
Gawat!! Jembatan Penghubung Desa Lubuk Agung Ke Desa Sungai Sarik Sudah Mulai Ambruk Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi Kades Lipat Kain Selatan Diduga Memberhentikan Sepihak Dan Menggelapan Gaji Perangkat Desa JAM Pidsus Kejagung RI Periksa 16 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit Sritex Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

NASIONAL

Ada Apa?? Kades dan Sekdes Berkolaborasi Terbitkan Surat Keterangan Bercerai

badge-check


					Ada Apa?? Kades dan Sekdes Berkolaborasi Terbitkan Surat Keterangan Bercerai Perbesar

Seorang pria inisial AN diduga melakukan berbagai cara untuk memuluskan proses perceraian salah seorang perempuan berjalan dengan singkat, agar segera ada putusan gugatan cerai. Sehingga AN disinyalir mengadakan kerjasama dengan Kepala Desa Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kampar, Infoindependen.com – Perceraian merupakan salah satu peristiwa penting yang mengubah status catatan sipil seseorang. Perceraian mengubah status kawin menjadi status cerai yang dibuktikan melalui Akta Cerai. Akta perceraian adalah akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sebagai bukti telah terjadi perceraian dengan status lajang (duda/janda) dalam cerai hidup/cerai mati.

Baru-baru ini ditemukan putusan perceraian melalui Surat Keterangan Bercerai yang di keluarkan Pemerintah Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan pasangan inisial DD (suami) dan AI (isteri) yang tinggal di Dusun I Tanjung Karang.

Dari keterangan warga dan Surat Keterangan Bercerai yang di keluarkan Kantor Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu dengan kop surat resmi Pemerintah Desa (Pemdes) tertanggal 20 November 2023 yang di tandatangani oleh Kepala DesaTanjung Karang inisial HJ disertai stempel basah.

Diduga Surat Keterangan Bercerai tersebut dibuat tanpa memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Raformasi Birokrasi (Kemen PANRB) sebagai landasan dalam penerbitan Surat Keterangan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan.

Kepala Desa tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan Surat Keterangan Cerai. Perceraian di Indonesia, baik bagi Muslim maupun non-Muslim, harus melalui proses hukum di Pengadilan. Surat Keterangan Cerai yang diterbitkan oleh Kepala Desa tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Sanksi yang mungkin diterima oleh Kepala Kesa yang menerbitkan surat keterangan cerai tanpa wewenang bisa berupa teguran, sanksi administratif, hingga tindakan hukum pidana jika ada unsur penipuan atau pemalsuan dokumen,” kata Ketua DPW LP2KP Riau, Hendriansyah di Pekanbaru, pada Sabtu (12/07/2025).

Kepala desa tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan surat keterangan cerai. Perceraian di Indonesia, baik bagi Muslim maupun non-Muslim, harus melalui proses hukum di pengadilan. Surat keterangan cerai yang diterbitkan oleh kepala desa tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Sanksi yang mungkin diterima oleh kepala desa yang menerbitkan surat keterangan cerai tanpa wewenang bisa berupa teguran, sanksi administratif, hingga tindakan hukum pidana jika ada unsur penipuan atau pemalsuan dokumen. 

Akta Cerai dokumen resmi yang membuktikan perceraian dan dikeluarkan oleh Pengadilan Agama dan dicatatkan oleh Disdukcapil. Surat Keterangan Kepala Desa, biasanya digunakan sebagai lampiran untuk mengurus berbagai keperluan terkait perceraian, seperti mengurus duplikat akta cerai yang hilang. Sebagai syarat administrasi untuk perceraian PNS.

“Proses perceraian, pengurusan perceraian dilakukan di Pengadilan Agama, bukan di Kantor Desa. Kepala Desa berperan dalam memberikan surat keterangan terkait status kependudukan, seperti belum menikah lagi setelah bercerai, yang bisa menjadi salah satu syarat dalam proses pengurusan dokumen perceraian,” singkatnya.

Sementara utu awak media melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Camat Kampar Kiri Hulu dan Kepala Desa Tanjung Karang, pada Sabtu (12/07/20252). Camat Kampar Kiri Hulu menjawab konfirmasi awak medi dengan dua stiker jempul. Sementara Kapala Desa Tanjung Karang hingga berita di tayangkan tidak memberikan jawaba. (Tim)

Baca Lainnya

Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci

4 Oktober 2025 - 22:21 WIB

Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

1 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Pemimpin Harus Berani Bercita-Cita Tinggi dan Menyelamatkan Kekayaan Bangsa

1 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Program Jaga Desa Dari Kejaksaan Efektif Tekan Praktik Korupsi Perangkat Desa

1 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Polri Mutasi 60 Personel, Mulai Dari Dankorbrimob Hingga Sejumlah Kapolda

26 September 2025 - 14:19 WIB

Trending di HEADLINE