Menu

Mode Gelap
Kades Perayun Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2024 Hujan Tak Surutkan Semangat Pasukan Upacara Ikuti Gladi Kotor Rangkaian HUT RI di Istana Kontribusi Terhadap PNBP, KPK Setor Rp403 Miliar ke Kas Negara Selama Semester I 2025 Kapolri Launching Patroli Maung Presisi Polda Banten: Polri Hadir untuk Masyarakat Bantuan Bibit Dari Pokir DPR Ada Teknis Penyerahan Kepada Kelompok Masyarakat, Pasti Ada Kotraktornya Meriahkan HUT RI ke-80, Plt Camat Kundur Lepas Lomba Gerak Jalan Tingkat Sekolah Dasar

NASIONAL

Ada Apa?? Kades dan Sekdes Berkolaborasi Terbitkan Surat Keterangan Bercerai

badge-check


					Ada Apa?? Kades dan Sekdes Berkolaborasi Terbitkan Surat Keterangan Bercerai Perbesar

Seorang pria inisial AN diduga melakukan berbagai cara untuk memuluskan proses perceraian salah seorang perempuan berjalan dengan singkat, agar segera ada putusan gugatan cerai. Sehingga AN disinyalir mengadakan kerjasama dengan Kepala Desa Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kampar, Infoindependen.com – Perceraian merupakan salah satu peristiwa penting yang mengubah status catatan sipil seseorang. Perceraian mengubah status kawin menjadi status cerai yang dibuktikan melalui Akta Cerai. Akta perceraian adalah akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sebagai bukti telah terjadi perceraian dengan status lajang (duda/janda) dalam cerai hidup/cerai mati.

Baru-baru ini ditemukan putusan perceraian melalui Surat Keterangan Bercerai yang di keluarkan Pemerintah Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan pasangan inisial DD (suami) dan AI (isteri) yang tinggal di Dusun I Tanjung Karang.

Dari keterangan warga dan Surat Keterangan Bercerai yang di keluarkan Kantor Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu dengan kop surat resmi Pemerintah Desa (Pemdes) tertanggal 20 November 2023 yang di tandatangani oleh Kepala DesaTanjung Karang inisial HJ disertai stempel basah.

Diduga Surat Keterangan Bercerai tersebut dibuat tanpa memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Raformasi Birokrasi (Kemen PANRB) sebagai landasan dalam penerbitan Surat Keterangan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan.

Kepala Desa tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan Surat Keterangan Cerai. Perceraian di Indonesia, baik bagi Muslim maupun non-Muslim, harus melalui proses hukum di Pengadilan. Surat Keterangan Cerai yang diterbitkan oleh Kepala Desa tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Sanksi yang mungkin diterima oleh Kepala Kesa yang menerbitkan surat keterangan cerai tanpa wewenang bisa berupa teguran, sanksi administratif, hingga tindakan hukum pidana jika ada unsur penipuan atau pemalsuan dokumen,” kata Ketua DPW LP2KP Riau, Hendriansyah di Pekanbaru, pada Sabtu (12/07/2025).

Kepala desa tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan surat keterangan cerai. Perceraian di Indonesia, baik bagi Muslim maupun non-Muslim, harus melalui proses hukum di pengadilan. Surat keterangan cerai yang diterbitkan oleh kepala desa tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Sanksi yang mungkin diterima oleh kepala desa yang menerbitkan surat keterangan cerai tanpa wewenang bisa berupa teguran, sanksi administratif, hingga tindakan hukum pidana jika ada unsur penipuan atau pemalsuan dokumen. 

Akta Cerai dokumen resmi yang membuktikan perceraian dan dikeluarkan oleh Pengadilan Agama dan dicatatkan oleh Disdukcapil. Surat Keterangan Kepala Desa, biasanya digunakan sebagai lampiran untuk mengurus berbagai keperluan terkait perceraian, seperti mengurus duplikat akta cerai yang hilang. Sebagai syarat administrasi untuk perceraian PNS.

“Proses perceraian, pengurusan perceraian dilakukan di Pengadilan Agama, bukan di Kantor Desa. Kepala Desa berperan dalam memberikan surat keterangan terkait status kependudukan, seperti belum menikah lagi setelah bercerai, yang bisa menjadi salah satu syarat dalam proses pengurusan dokumen perceraian,” singkatnya.

Sementara utu awak media melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Camat Kampar Kiri Hulu dan Kepala Desa Tanjung Karang, pada Sabtu (12/07/20252). Camat Kampar Kiri Hulu menjawab konfirmasi awak medi dengan dua stiker jempul. Sementara Kapala Desa Tanjung Karang hingga berita di tayangkan tidak memberikan jawaba. (Tim)

Baca Lainnya

Hujan Tak Surutkan Semangat Pasukan Upacara Ikuti Gladi Kotor Rangkaian HUT RI di Istana

13 Agustus 2025 - 08:49 WIB

Kapolri Launching Patroli Maung Presisi Polda Banten: Polri Hadir untuk Masyarakat

13 Agustus 2025 - 01:01 WIB

Mau Dibawa Kemana Hubungan Kita, PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

8 Agustus 2025 - 13:20 WIB

Suara Lintas Agama dalam Doa Kebangsaan 80 Tahun Indonesia Merdeka

4 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kapolri Hadiri Puncak Haul Pondok Buntet Pesantren Cirebon 2025: Tradisi, Doa, dan Keteladanan Ulama

4 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Trending di NASIONAL