Laporan pengaduan pencurian tanah Merah dari lahan PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) tertanggal 06 Agustus 2025, yang digunakan untuk kegiatan proyek pembangunan pergudangan perusahaan rokok PT. Djarum di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, sampai hari ini, Jumat (29/8/2025), belum diketahui perkembangannya.
Purwakarta, Infoindependen.com – Menurut sumber dari PT. Varuna Tirta Prakarya, sampai saat ini pihaknya belum mendapat panggilan dari penyidik Polres Purwakarta untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban.
Tambah sumber, tanah yang dicuri dari lokasi Kp. Ciloasari RT. 01 RW. 01, Desa Cibening, Kec. Bungursari, seluas 102.080 m2 digunakan pada pekerjaan cut and fill di proyek pergudangan PT. Djarum.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media, tanah merah tersebut dikirim oleh PT. Tiga Sedulur Sakti (PT. TSS) kepada maincon PT. Djarum, yakni PT, Trinity Berkat Abadi (PT. TBA).
Diketahui, PT. TSS yang dikomandoi salah satu ketua organisasi kepemudaan di Purwakarta, bekerjasama dengan oknum tokoh masyarakat, menggali tanah merah dari lahan PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero), diduga dengan memanfaatkan KSO yang telah kadaluarsa.
Atas kejadian pencurian tanah merah tersebut, PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) mengalami kerugian materi sebesar Rp 1.311.000.000 (satu milyar tiga ratus sebelas juta rupiah).
Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Polres Purwakarta, dengan nomor : SKLP/B/601/VIII/2025/SAT RESKRIM/POLRES PURWAKARTA/POLDA JAWA BARAT, tanggal 06 Agustus 2025, sampai berita ini naik ke meja Redaksi belum ada informasi perkembangan penyidikan dari Polres Purwakarta. (Kontributor: Jimmy G.)