Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Mantan Menteri Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Perkara Chromebook Akun-Akun Medsos Diduga Hasut Aksi Anarkis Berhasil Diungkap Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Istiqlal Jakarta Kejagung RI Periksa Saksi Dirkeu PT Pertamina International Shipping, Terakait Perkara Minyak Mentah Camkan! Pesan Tegas Jaksa Agung Kapada Jaksa Yang Baru Lulus PPPJ Angkatan Ke-82 KPK Laksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan, Aanwijzing Digelar 11 September 2025

DAERAH

Aduan Pencurian Tanah Merah PT Varuna Tirta Prakasya, Pelapor Belum Terima Panggilan dari Penyidik

badge-check


					Aduan Pencurian Tanah Merah PT Varuna Tirta Prakasya, Pelapor Belum Terima Panggilan dari Penyidik Perbesar

Laporan pengaduan pencurian tanah Merah dari lahan PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) tertanggal 06 Agustus 2025, yang digunakan untuk kegiatan proyek pembangunan pergudangan perusahaan rokok PT. Djarum di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, sampai hari ini, Jumat (29/8/2025), belum diketahui perkembangannya.

Purwakarta, Infoindependen.com – Menurut sumber dari PT. Varuna Tirta Prakarya, sampai saat ini pihaknya belum mendapat panggilan dari penyidik Polres Purwakarta untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban.

Tambah sumber, tanah yang dicuri dari lokasi Kp. Ciloasari RT. 01 RW. 01, Desa Cibening, Kec. Bungursari, seluas 102.080 m2 digunakan pada pekerjaan cut and fill di proyek pergudangan PT. Djarum.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media, tanah merah tersebut dikirim oleh PT. Tiga Sedulur Sakti (PT. TSS) kepada maincon PT. Djarum, yakni PT, Trinity Berkat Abadi (PT. TBA).

Diketahui, PT. TSS yang dikomandoi salah satu ketua organisasi kepemudaan di Purwakarta, bekerjasama dengan oknum tokoh masyarakat, menggali tanah merah dari lahan PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero), diduga dengan memanfaatkan KSO yang telah kadaluarsa.

Atas kejadian pencurian tanah merah tersebut, PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) mengalami kerugian materi sebesar Rp 1.311.000.000 (satu milyar tiga ratus sebelas juta rupiah).

Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Polres Purwakarta, dengan nomor : SKLP/B/601/VIII/2025/SAT RESKRIM/POLRES PURWAKARTA/POLDA JAWA BARAT, tanggal 06 Agustus 2025, sampai berita ini naik ke meja Redaksi belum ada informasi perkembangan penyidikan dari Polres Purwakarta. (Kontributor: Jimmy G.)

Baca Lainnya

Akun-Akun Medsos Diduga Hasut Aksi Anarkis Berhasil Diungkap

6 September 2025 - 14:34 WIB

Camat Kundur Sidak di Gudang Distributor Terkait Kelangkaan Beras di Tanjung Batu

5 September 2025 - 21:35 WIB

Diminta Polda Riau Tangkap Aktor Galian C Diduga Ilegal Di Desa Domo, Yang Merugikan Negara

2 September 2025 - 11:44 WIB

Kapolsek Kampar Kiri “Ciut”, Bukti Video Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tak Ditindak Tegas

1 September 2025 - 21:00 WIB

Keberadaan Quarry Di Desa Domo Diduga Illegal Milik HS Pindah Dari Lokasi Desa Padang Sawah

30 Agustus 2025 - 02:51 WIB

Trending di DAERAH