Menu

Mode Gelap
Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

DAERAH

Aktivitas Galian C Sirtu Di Desa Domo Beraktivitas Kembal, Diduga Tidak Adanya Tindakan Tegas APH

badge-check


					Aktivitas Galian C Sirtu Di Desa Domo Beraktivitas Kembal, Diduga Tidak Adanya Tindakan Tegas APH Perbesar

Setelah lama berhenti beraktivitas (tutup) Galian C jenis Pasir dan Batu (Sirtu) di Desa Domo, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau diduga tanpa izin resmi dari Pemerintah beberapa waktu lalu kerena banyaknya pemberitaan, Galian C jenis Pasir dan Batu  diduga milik inisial HS beraktivitas kembali (buka).

Kampar, Infoindependen.com – Sebelumnya Galian C Sirtu di Desa Domo, Kecamatan Kampar Kiri Hulu milik HS sang investor diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah, sekedar atas dukungan dari Datuk Dubalang Tagan berinisial MSN Kengerian Desa Domo berani melakukan pengerukan Galian C Sirtu dibibir Daerah Aliran Sungai (DAS) Subayang.

Sempat di beritakan beberapa medi lantaran Galian C Sirtu milik HS diduga ilegal tanpa izin yang resmi akhirnya tutup beberpa bulan. Dan saat ini, terpantau awak media Galian C milik HS beroprasi kembali seperti semula.

Diduga selama tutup, pengusaha menunggu situasi aman, dan akhirnya Galian C Sirtu milik HS beraktivitas kembali seperti biasa. Ini mengindikasikan adanya jeda operasional disebabkan oleh faktor keamanan atau regulasi.

Karena tidak adanya tindakan tegas intansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) saat ini aktivitas penambangan Sirtu tersebut telah beraktivitas kembali mengeruk pasir dan batu di tepian Sungai Subayang.

Galian C Sirtu tidak memiliki izin adalah ilegal dan merupakan kegiatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Serta berdampak negatif pada lingkungan dan kerugian negara. Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk batuan, termasuk Sirtu harus diperoleh dari Pemerintah Daerah Bupati/Walikota, setelah melalui proses permohonan wilayah dan persyaratan teknis.

Masyarakat begitu kesal karena lalu lalang truk pengangkut Sirtu menghasilkan debu akibat aktivitas tambang. Salah satu warga setempat, mengeluhkan banyaknya debu. Bahkan warga disana menghirup debu hampir setiap hari.

“Aktivitas pengangkutan Sirtu menggunakan truck yang semula melaui Kuntu, kini beralih keluar masuka melalui Desa Tanjung Emas, Kecamtan Kampar Kiri. Diduga menghindari dari pantauan awak media, sebelumnya aktivitas truck pengangkut Sirtu melalui Kuntu,” ucap masyarakat kepada awak media yang indititas nya tidak ingin di publikasikan, Kamis (06/11/2025).

Sebagian jalan untuk truck angkut Sirtu dari lokasi pengambilan Sirtu menggunakan lahan hutan yang dibuka oleh pengusaha Galian C tersebut. “Lebih kurang ada satu kilo meter lahan hutan yang di buka untuk jalan truck-truck angkut oleh pengusaha tersebut,” singkat nya.

Untuk itu, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas pemain Galian C Sirtu di Desa Domi sesui hukum yang berlaku. Menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan harus memiliki izin yang sah dari pemerintah. Tanpa izin yang sesuai, kegiatan penambangan dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelaku Galian C ilegal dijerat Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang memberikan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain sanksi pidana, terdapat juga sanksi administratif dan sanksi tambahan yang bisa diterapkan, serta potensi jeratan pasal berlapis jika aktivitas ilegal tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan.

Membuat jalan di dalam kawasan hutan adalah ilegal tanpa izin resmi dari Kementerian terkait dan dapat dikenakan sanksi pidana jika dilakukan tanpa memenuhi persyaratan hukum. Pembangunan jalan yang melewati kawasan hutan harus memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan mematuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2019 serta peraturan lainnya terkait perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Ketika di konfirmasikan awak media kepada HS melalui pesan WhatsApp, nomor awak media diblokir untuk memutuskan komunikasi oleh narasumber. Hingga berita ini dimuat, sumber tidak dapat di konfirmasikan dengan memblokir nomor awak media. (Tim)

Baca Lainnya

Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit

31 Maret 2026 - 11:05 WIB

Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta

27 Maret 2026 - 16:38 WIB

Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo

19 Maret 2026 - 18:48 WIB

Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan

18 Maret 2026 - 14:10 WIB

Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus

18 Maret 2026 - 14:04 WIB

Trending di DAERAH