Sumbar, infoindependen.com. Aparat Penegak Hukum diharapkan mengusut secara tuntas dugaan korupsi pada BPP Wilayah Sumbar.
Terdapat dugaan korupsi antara lain kasus proyek Penunjukkan Langsung (PL) yang dikelola oleh oknum inisial “IND” (Kasubag Tata Usaha), dengan indikasi bahwa paket dengan total anggaran PL sebesar lebih kurang Rp.32 M itu, tidak jelas pertanggungjawabannya.
Namun dugaan konspirasi terhadap keuangan negara tersebut dapat “tertutup” rapat pada BPPW Sumbar.
Bahkan ada dugaan anggaran rehab kantor di Muara Padang tidak terdapat tanda-tanda pelaksanaannya.
Jadi terhadap anggaran senilai Rp. 32 M itu perlu diusut secara tuntas oleh Aparat Penegak Hukum.
Seperti apa pertanggungjawabannya tentu saja dimulai dengan pemeriksaan terhadap Kepala Balai dan atau PPK terkait oleh Aparat Penegak Hukum.
Segala sesuatu terkait pembuktian efisiensi dan akuntabilitas kegiatan, tentu saja merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum yang ada.
Bahkan terhadap BPPW Sumbar ini disebut-sebut telah menjadi sorotan publik, terutama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Taman Dharmasraya, Proyek Taman Mesjid Raya maupun Kegiatan Pantai Air Manis Batu Malin Kundang.
Sementara itu terkait Pekerjaan Taman Dharmasraya, terdapat ketimpangan dengan kondisi bahwa PPK (Ermen) sudah dijatuhi vonis akan tetapi Indra sebagai SPM masih belum tersentuh oleh proses hukum.
Ermen sebagai PPK terkesan “dipaksa” menanggung sendiri kesalahan pada kegiatan Taman Dharmasraya itu.
Dikonfirmasi melalui seluler nya, Syafriyanti bukannya memberikan penjelasan akan tetapi membalas dengan pertanyaan.
Bertepatan dengan berakhirnya jabatannya sebagai Kepala BPP Wilayah Sumbar, Syafriyanti hanya menyampaikan pesan terakhir sebagai Kepala BPP Wilayah Sumbar. (D/Tim)