Menu

Mode Gelap
Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek

NASIONAL

As Intel Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Pembangunan Strategis Tahun 2023 Secara Virtual

badge-check


					Ket foto: Asisten Intelijen (As Intel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Marcos M. M. Simaremare, SH, M.Hum. Perbesar

Ket foto: Asisten Intelijen (As Intel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Marcos M. M. Simaremare, SH, M.Hum.

Riau, Infoindependen.com – Asisten Intelijen (As Intel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Marcos M. M. Simaremare, SH, M.Hum didampingi Kasi B bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak, SH, MH berserta para Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Pembangunan Strategis Tahun 2023 secara virtual, Selasa (21/11/2023)) sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di ruang rapat Bidang Intelijen Kejati Riau.

Kegiatan Bimbingan Teknis Pembangunan Strategis Tahun 2023 dibuka oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Dr. Reda Manthovani, SH, LLM.

Dalam sambutannya sekaligus pembukaan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Dr. Reda Manthovani, SH.,LLM menyampaikan, dalam rangka mendukung dan mensukseskan peran Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan startegis dan penguatan iklim investasi.

“Perlu kiranya dilaksanakan dengan merujuk sesuai ketentuan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengamanan Pembangunan Strategis. Agar tidak memanfaatkan tupoksi Kejaksaan dalam PPS untuk mencari uang demi kepentingan atau keuntungan pribadi, karena menjalang pelaksanaan Pemilu 2024 masing-masing pihak akan saling mengawasi. PPS dilakukan terhada PSN dan PSD,” papar JAM Intel).

Selanjutnya, JAM Intel menyampaikan, pelaksanaan PPS sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan atas permohonan dari Pemohon. Dimana nantinya PPS menilai adanya ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap: personil, materiil/aset atau hambatan birokratis yang disebabkan oleh kekosongan, ketidakjelasan, dan/atau tumpang tindih ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat mempengaruhi, menghambat, atau menggagalkan penyelenggaraan PPS. Kegiatan PPS dilaksanakan oleh satuan kerja pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, serta Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

 

 

 

Sumber: (Red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL