Menu

Mode Gelap
Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

NASIONAL

Aset Terpidana Benny Tjokrorosaputro, Kembali Dititipkan Ke Camat Parung Panjang

badge-check


					Aset Terpidana Benny Tjokrorosaputro, Kembali Dititipkan Ke Camat Parung Panjang Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menitipkan aset yang dimiliki oleh terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018. Kegiatan penitipan aset ini dilakukan pada hari Jum’at 23 Juni 2023 bertempat di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Kegiatan penitipan aset pada hari ini dilaksanakan dengan kegiatan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Tim dari Kejaksaan Agung juga menjelaskan, bahwa aset yang telah dilakukan sita eksekusi dan dititipkan yaitu 11 bidang tanah dengan luas 130.746 M2.

“Untuk aset milik Benny Tjokrosaputro yang telah dilakukan sita eksekusi dan dititipkan pada hari ini berupa kebun dengan rincian luas tanah diantara nya 1.423 M2, 3.485 M2, 20.310 M2, 6.796 M2, 3.630 M2, 71.800 M2, 15.890 M2, 4.695 M2, 270 M2, 642 M2, dan yang terakhir seluas 1.805 M2. Dimana semua bidang tanah yang telah dilakukan sita aset dan dititipkan pada hari ini atas nama PT Abdinusa Ekapersada,” jelas Tim dari Kejaksaan Agung, Jumat (23/06/2023).

Aset aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Penitipan aset aset ini guna mendapatkan perawatan khusus (dengan ketentuan tidak boleh mengubah bentuk, mengalihkan/memperjualbelikan). Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, Camat Parung Panjang wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL