Bareskrim Polri Bongkar Pemalsuan Obat, Pemilik PT JKI Resmi Tersangka

Jakarta, Infoindependen.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipider) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pemalsuan obat. Bukan hanya palsu, bahkan ada obat kadaluarsa yang dikemas ulang.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni, pemilik pabrik PT Jaya Karunia Investondo (JKI), Semarang, Jawa Tengah, Alphons Frizgerald Arif Prayitno.

“Alphons Frizgerald Arif Prayitno selaku pemilik PT JKI ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Brigjen Fadil dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Dalam modusnya, tersangka melakukan pengemasan ulang terhadap sejumlah jenis obat. Setelah dikemas, obat-obatan tersebut disalurkan ke 197 apotek.

“Terkait dengan peredarannya di apotek, tersangka mendistribusikan juga obat benar, tapi dia juga mendistribusikan obat yang dikemas ulang. Obat benar itu untuk menutupi adanya obat yang dikemas ulang,” kata dia.

Dalam melakukan pengemasan ulang, tersangka mempekerjakan enam orang. Diantaranya, Ahmad Budiyanto dan Rozikin sebagai mandor, Nur Hadiyanto sebagai peracik, Yakobus sebagai vacum kemasan, M Nur Yasin dan Nur Said sebagai kenek sablon kemasan masih berstatus saksi.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni alat produksi seperti mesin pressc kompresor, mesin vacum, mesin capsul printer, bahan pembuat obat, bahan pendukung dan obat siap edar dengan beberapa merk. Atas kasus ini, Brigjen Fadil mengimbau masyarakat untuk berhati-hati membeli obat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 (Ayat 2 dan 3) dan/atau Pasal 197 Jo Pasal 106 (Ayat 1) UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 (Ayat 1) Jo Pasal 8 (ayat 1) huruf a dan/atau huruf d UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Rls)

BACA JUGA :  MK Akan Sampaikan Putusan Gugatan Pilpres 2019 Kamis Pukul 12.30 WIB

Sumber: BIRO PID DIVISI HUMAS POLRI




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *