Menu

Mode Gelap
Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN adalah Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek

NASIONAL

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Trading Net89, Jerat 13 Orang tersangka

badge-check


					Bareskrim Polri Ungkap Kasus Trading Net89, Jerat 13 Orang tersangka Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menggunakan modus robot trading Net89. Dari jumlah tersebut, dua orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Satu dari mereka yang merupakan tersangka juga telah meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.

“Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 13 orang tersangka,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di loby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (16/8/2023).

Brigjen Whisnu menyebutkan. bahwa 2 (dua) orang tersangka utama/owner Net89 PT. SMI yang masuk dalam daftar pencarian orang memiliki inisial AA dan LSH dan sudah menjadi Subjek INTERPOL Red Notice, sementara yang meninggal dunia inisial HS.

Para tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah AA, LSH, DI, AW, FI, ESH, RZ, DV, HS. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini, terdapat 10 Laporan Polisi dan korban yang teridentifikasi mencapai 2.388 anggota aplikasi Net89. Berdasarkan laporan tersebut, kerugian akibat penipuan ini ditaksir mencapai 402.527.617.240 miliar Rupiah.

Namun, Whisnu juga menyampaikan, bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian riil yang diderita korban sebesar 326 miliar Rupiah.

“Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban anggota yang riil, kerugian mencapai Rp 326.679.954.135,” jelasnya.

Dalam upaya penanganan kasus ini, tim penyidik telah berhasil menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai 1.431.983.850.915 triliun Rupiah. “Penyidik dengan PPATK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lainnya,” pungkasnya.

Brigjen Wisnu menyampaikan, terhadap para tersangka diatas dilakukan pemberkasan secara splitzing (terpisah) dengan berkas perkara DI, AW, FI yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan tanggal 15 Agustus 2023 telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri lalu akan dilakukan tahap 2 ke Kejaksaan. Berkas Perkara ESH, RZ, DV sedang dalam tahap pemenuhan P-19 JPU Kejaksaan Agung.

Selain itu, kemudian keberadaan 2 (dua) tersangka utama yaitu AA dan LSH terinformasi keberadaannya di Kamboja. Untuk mengetahui keberadaan dan pemulangan guna dilakukan tindakan Kepolisian, Penyidik secara intensif telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kemenkumham, dan Kemenlu. Sedangkan berita terupdate terkait dengan perolehan kewarganegaraan kedua tersangka menjadi Warga Negara Kamboja sedang dilakukan koordinasi dan konfirmasi oleh stakeholder terkait.

 

 

 

Sumber: (DivHumPol)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL