Bermenantu Jaksa, Pembuktian Dugaan Keterlibatan Mahyeldi Berpotensi Terkendala

0
20

Padang, infoindependen.com – Meski Agus Suardi telah melakukan konferensi pers dan telah menjadi konsumsi publik tentang aliran dana korupsi KONI ke Mahyeldi Ansharullah namun peluang sampai ke persidangan relatif kecil, sebut Hendrizon SH.

Pasalnya di Kejaksaan Negeri Padang saat ini terdata keberadaan menantu Mahyeldi Ansharullah, dan hal ini bisa saja menjadi salah satu faktor terkendalanya pembuktian terkait keterangan yang telah disampaikan Agus Suardi.
Hendrizon mengatakan, sebagaimana diketahui ada beberapa item penting yang telah diungkapkan oleh Agus Suardi saat itu dan ini harus disikapi secara pro aktif oleh jaksa dalam melakukan penegakan hukum yang adil dan berkepastian.

Agus Suardi telah merilis bahwa hibah terhadap PSP telah dilarang berdasarkan Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 dan tidak ada nomenklatur bagi PSP Padang di dalam KONI Padang.
Selanjutnya Agus Suardi juga telah mengatakan bahwa ada aliran dana korupsi KONI Sumbar kepada Mahyeldi

Ansharullah dan menyebut dua proses pemilihan yaitu Pilkada Padang dan Pemilihan Ketua KNPI.
Dua point penting diatas harus dijadikan dasar pengembangan bagi Jaksa Penyidik jika mereka memiliki niat dan tekad mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.

Peran Tim Anggaran Kota Padang sangat besar dalam memuluskan pencairan dana hibah yang telah dilarang Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 tersebut diatas.

Mahyeldi Ansharullah, Amasrul dan Andri Yulika harus dihadirkan di hadapan hukum disebabkan diduga telah berkonspirasi melakukan pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 22 Tahun 2011.

Namun segala sesuatunya kembali kepada kewenangan Jaksa Penyidik untuk melakukan pembuktian terhadap keterangan Agus Suardi yang telah menjadi konsumsi publik.

Dan kita berharap keberadaan menantu Mahyeldi Ansharullah di Kejaksaan Negeri Padang tidak mempengaruhi proses pembuktian keterlibatan mantan walikota dan mantan sekda Kota Padang tersebut, ungkap pemilik Kantor Hukum Hendrizon Jack SH ini.

BACA JUGA :  Pasien Sembuh Covid-19 di Kabupaten Agam Capai 89,20 Persen

Terkait hal ini Zulkifli salah seorang warga mengatakan bahwa proses penegakan hukumnya relatif berat bagi Kejaksaan Negeri Padang maupun Kejaksaan Tinggi Sumbar.