Jakarta, Infoindependen.com – Direktorat Interdiksi Darat dan Lintas Batas BNN Pusat berhasil mengungkap penyelundupan sabu ke Indonesia. Sebanyak 38 kg narkoba jenis metafetamin itu diamankan.
Kasubdit Interdiksi Darat dan Lintas Batas BNN Pusat Kombes Pol Heri Istu Hariono menyatakan, pengungkapan penyelundupan ini merupakan pengembangan informasi masyarakat perihal adanya pengiriman sabu dari Tawau (Malaysia) menuju Samarinda Kalimantan Timur melalui wilayah Tarakan dan Bulungan, Kalimantan Utara.
“Kasus narkoba jenis sabu-sabu 38 kilogram ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait peredaran narkoba dari Malaysia menuju Samarinda,” kata dia dalam keterangannya.
Mendapat informasi adanya penyelundupan sabu, tim gabungan langsung bergerak melakukan pengintaian secara intensif terhadap target. Kemudian pada Sabtu (20/7/2019), tim gabungan melakukan pengadangan terhadap kendaraan Innova di Jalan Jelarai Raya, tepat di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bulungan.
Tim darat yang terdiri dari BNN, Bea Cukai Tarakan, dan Polres Bulungan akhirnya bisa menghentikan minibus yang dikendarai pelaku yang belakangan diketahui bernama Achmad Fathono (20), warga Samarinda Ulu, Kalimantan Timur.
“Satu orang tersangka disangka menguasai atau membawa narkoba jenis sabu di Jalan Jelarai Tanjung Selor Kab.Bulungan, Prov Kaltara,” tutur Kombes Pol Heri Istu Hariono.
Selain sabu seberat 38 kg dan tersangka, turut diamankan pula 1 unit mobil Inova (KT 1538 WE), 2 unit HP, 2 tas besar berwarna hitam masing-masing berisi paket sabu 19 kg. (Rls)
Sumber: BIRO PID DIVISI HUMAS POLRI