Menu

Mode Gelap
Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

NASIONAL

BPK Sampaikan Enam Permasalah Dalam LK Kemenkes Tahun 2022

badge-check


					BPK Sampaikan Enam Permasalah Dalam LK Kemenkes Tahun 2022 Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2022. Namun demikian BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti.

Hal tersebut disampaikan Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang kepada Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LK Kemenkes, di kantor Kemenkes, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Anggota VI BPK mengatakan bahwa BPK menemukan enam permasalahan yang harus ditindaklanjuti. Meski tidak terlalu berdampak signifikan, tetapi harus tetap ditindaklanjuti.

Permasalahan tersebut antara lain, pengelolaan belanja bantuan sosial untuk pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belum memadai. Selanjutnya, pemberian bantuan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruangan perawatan kelas III tidak didukung dengan peraturan pelaksanaan yang memadai.

Permasalahan lain, pengadaan jasa Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi (SISDV) Covid-19 dan peduli lindungi tidak didukung dengan anggaran, sehingga terdapat kelebihan perhitungan dan terdapat potensi kelebihan pembayaran.

Selain itu, pengadaan barang dan jasa pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat (BLU RSUP) tidak memperhatikan ketersediaan anggaran dalam DIPA Petikan BLU tahun 2022, dan penghapusbukuan belanja dibayar di muka terkait pengadaan vaksin COVID-19 tahap II yang diterima tahun 2021 tidak didukung dengan kebijakan akuntansi dan dokumen sumber yang memadai.

Anggota VI BPK berharap Menteri Kesehatan beserta jajaran dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, karena meski tidak terlalu signifikan, tetap harus diselesaikan.

“Saya berharap, hasil pemeriksaan tersebut dapat ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” kata Anggota VI BPK.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota VI BPK juga menyampaikan rencana pemeriksaan yang akan dilakukan BPK pada semester II tahun 2023. Salah satunya pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting tahun 2022 dan 2023.

Anggota VI BPK berharap seluruh jajaran Kemenkes dapat memberikan dukungan pada proses pemeriksaan, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar dan dapat memberikan manfaat dalam rangka peningkatan akuntabilitas keuangan negara, khususnya di lingkungan Kemenkes.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Auditor Utama Keuangan Negara VI, Laode Nusriadi, Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Desa Nugraha, Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami, dan para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kemenkes dan BPK. (hum/red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL