Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Karimun Resmi Menutup Turnamen Mini Soccer Cup 2025 di Kundur Hasrat Seksual, Motif Pembunuhan Karyawati Minimarket di Purwakarta DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp.2,4 T Ditandatangani 1.743 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo Hari ini Purbaya Yudhi Sadewa: Akan Berkomitmen Menindak Tegas Segala Macam Praktik Penyelundupan Seskab Teddy: Program Sekolah Rakyat dan BLT Bukti Komitmen Pemerintah Hadir untuk Rakyat

NASIONAL

Bupati Tandatangani Pelepasan HGU Untuk Masyarakat

badge-check


					Bupati Tandatangani Pelepasan HGU Untuk Masyarakat Perbesar

Pelepasan hak tanah seluas 31,97 hektare ini, dilakukan di Pendopo Sukabumi, Rabu (12/6/2024). Bahkan, surat pelepasan hak atas tanah tersebut ditandatangani oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dengan sejumlah pihak terkait.

Sukabumi, Infoindepensen.com – PT. Perkebunan Karet Suka Karet melepaskan hak atas tanah hak guna usaha (HGU) miliknya di Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara untuk kepentingan masyarakat.

Tanah HGU diperuntukan berbagai hal, seperti fasilitas sosial, fasilitas umum dan untuk lahan relokasi hunian masyarakat Kampung Cibandi. Dirinya meminta lahan yang telah dilepaskan, bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Bahkan bisa mensejahterakan masyarakat.

Sementara itu, Direktur PT. Perkebunan Karet Suka Karet Lim Yappi Susanto mengatakan, pelepasan hak ini merupakan suatu kado. Apalagi, setelah penantian yang relatif lama. Pasca pelepasan ini, masyarakat mendapatkan sebuah kepastian. 

Sementara itu Rozak Daud, ketua Serikat petani Indonesia (SPI) menegaskan, Seharusnya itu bukan kado sebagaimana pernyataan Direksi Pt. Suka Karet, tapi kewajiban yang harus dikembalikan ke Negara minimal 20% sebagai syarat perpanjangan. Dan Pemerintah yang menata dan mengatur sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di negara ini.

Berdasarkan data PT. Suka Karet ada dalam SK Nomor 14/HGU/BPN/1997 dan sudah berakhir HGU 31 Desember 2023 dengan luas 731,97 Ha. Kalau Penyisihan minimal 20% sebagai syarat perpanjangan, harus minimal kewajiban perusahaan melepaskan 146Ha sesuai aturan negara Indonesia. BPN harus mempertimbangkan kembali luasan penyisihan kembalikan kepada Peraturan, jangan menggap itu sebagai kado tetapi kewajiban yang harus dilaksanakan. (Kontributor: Lutfi)

Baca Lainnya

1.743 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo Hari ini

20 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Akan Berkomitmen Menindak Tegas Segala Macam Praktik Penyelundupan

20 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Seskab Teddy: Program Sekolah Rakyat dan BLT Bukti Komitmen Pemerintah Hadir untuk Rakyat

20 Oktober 2025 - 14:36 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Bentar Lagi Ada Penangkapan Besar-Besaran

20 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Seskab: Indonesia tidak menjadi Penonton, tapi Penentu dan Pencetak Sejarah Perdamaian Dunia

16 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Trending di NASIONAL