Menu

Mode Gelap
Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar

NASIONAL

Curi Barang Milik Orang Tua Sendiri Untuk Narkoba, Pencandu Ditangkap Polsek Senapelan

badge-check


					Curi Barang Milik Orang Tua Sendiri Untuk Narkoba, Pencandu Ditangkap Polsek Senapelan Perbesar

Pekanbaru, Infoindependen.com – Seorang pria berinisial AP alias Agung (31) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan setelah terlibat dalam aksi pencurian barang milik orang tuanya. Kejahatan ini terungkap setelah kakak kandung pelaku melaporkan perbuatan adiknya yang mencuri barang-barang untuk memenuhi kebutuhan narkoba.

Pelaku berhasil diamankan setelah dilaporkan oleh kakaknya sendiri, yang menjadi korban pencurian di rumah mereka sendiri di Jalan Sidomulyo, Padang Bulan, Kecamatan Senapelan. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menyampaikan bahwa pelaku pencurian sejumlah alat bantu kesehatan milik sang ibu dengan niat menjualnya untuk memperoleh dana narkoba.

“Pelaku mengambil alat bantu jalan dan kursi roda. Pelaku menjualnya lagi,” ujar Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang, pada Senin (15/1/2024).

Pelapor, Widya Puspita (34), mengaku kehilangan sejumlah alat bantu kesehatan milik ibunya pada Rabu (1/3/2024) lalu, menimbulkan kerugian sekitar Rp2,6 juta. Pelaku juga diduga terlibat dalam hilangnya mesin udara dan peralatan rumah tangga lainnya sebelumnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal bersama Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim, berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (13/01/2024). Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, termasuk mencuri satu set kursi roda, tabung gas, dan mesin air dari rumah orang tuanya.

Pelaku menjual semua hasil curiannya dan mendapat uang sebesar Rp500 ribu, dan uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu dan rokok, ungkap Kapolsek.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Senapelan untuk proses lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urin menunjukkan bahwa pelaku juga positif mengonsumsi narkotika. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 367 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

 

Sumber: (Dan)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL