Menu

Mode Gelap
Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar

NASIONAL

DBHCHT Cover Ribuan Peserta JKN Segmen PBPU dan BP Kelas III yang Didaftarkan Pemkab Purwakarta

badge-check


					Foto: Ilustrasi JKN Perbesar

Foto: Ilustrasi JKN

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, telah merealisasikan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 dalam program pembinaan lingkungan sosial bidang kesehatan terutama untuk mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Purwakarta, Infoindependen.com – Sebagaimana diamanatkan dalam Bab II pasal 3 huruf c point 2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, program pembinaan lingkungan sosial yang dimaksud antara lain untuk mendukung bidang Kesehatan.

Dinkes Purwakarta menginformasikan, di tahun ini terdapat ribuan masyarakat peserta JKN pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III yang didaftarkan oleh Pemkab Purwakarta bersumber dari DBHCHT.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) pada Dinkes Purwakarta, Yandi Nurhadian, S.Si., Apt., mengatakan, lebih tepatnya DBHCHT digunakan untuk membiayai iuran dan bantuan iuran kepesertaan JKN pada segmen PBPU dan BP Kelas III yang didaftarkan oleh Pemkab Purwakarta.

Foto: Sejumlah masyarakat saat melakukan konsultasi di Dinkes Purwakarta.


“DBHCHT ini membiayai iuran kepesertaan PBPU dan BP kelas III yang didaftarkan oleh Pemkab Purwakarta sebanyak 6.714 orang dengan besaran pembayaran per orang sebesar Rp 35.000,” ujar Yandi, Senin (25/11/2024).

DBHCHT ini juga membiayai bantuan Iuran PBPU dan BP kelas III yang didaftarkan oleh Pemkab Purwakarta sebanyak 6.714 orang dengan besaran pembayaran Rp 2.800,- per orang.

“Data jumlah kepesertaan PBPU dan BP kelas III yang didaftarkan oleh Pemkab Purwakarta per 1 November 2024 sebanyak 93.098 orang, ucap Yandi.

Selain itu, Kabupaten Purwakarta sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta sebesar 98,05 persen per 1 November 2024.

Dengan begitu, DBHCHT ini sangat membantu iuran peserta kurang mampu dalam mencapai JKN segmen PBPU dan BP Kelas III yang didaftarkan oleh Pemkab Purwakarta.

“Kami pihak Dinkes Purwakarta sangat terbantu sekali dengan keberadaan DBHCHT ini untuk program pembinaan lingkungan sosial bidang kesehatan,” kata Yandi. (Kontributor: Jimmy)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL