Padang, infoindependen.com – Jika diidentifikasi tujuan dari UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka dalam regulasi itu sendiri terdapat 4 (empat) tujuan yang disebutkan pada Pasal 4 bahwa pembangunan ketenagakerjaan, namun tujuan yang dimaksud disampaikan dalam Perundang-Undangan tersebut diatas masih banyak yang kurang dipahami oleh beberapa kalangan dan/atau masih banyak yang diduga gagal paham.
Sebagaimana Informasi yang baru-baru ini diperoleh dari narasumber, pihak-pihak diduga masih mengabaikan Undang-Undang RI tentang Ketenagaan Kerja, serta diduga menyalahgunakan wewenang dalam mengambil keputusan pemberihentian tenaga secara sepihak.
Pada tanggal 18 April 2020 lalu, salah seorang anggota PUMA Nusantara (Paguyuban Unit Mobil Ambulance Nusantara) DPD Sumbar (Sumatra Barat, Robby Warman yang dekenal dengan panggilan Biwa mendapat telphone dari RSUD Rasidin Padang (Direktur Rumah Sakit) sekira pukul 19:00WIB untuk membawa jenazah pasien Covid yang meningal di RS Unan Padang, namun karena jam kerjaanya belum masuk (19:30 WIB) dan kondisi kesehatan nya (Robby Warman, red) kurang sehat.
Sehinnga menolak untuk membawa pasien Covid yang meninggal tersebut, setelah 1×24 jam Robby yang merupakan anggota Persatuan Unit Mobil Ambulance (PUMA) Nusantara di pecat dari kerjaan nya sebagai supir Ambulance,” ungkap Ketua DPP Puma Nusantara, Soni Afandi melalui Jaka Marhaen, SH Bidang Hukum dan Advokasi yang menceritakan kronologi dugaan pemecatan tenaga kerja, yang diduga dilakukan Direktur RSUD, Rasidin Padang secara sepihak via WhatsApp (WA) yang disampaikan kepada awak media, pada Jum’at, (19/06/2020) lalu.
Pasien yang meninggal tersebut untuk dibawa oleh Robby Warman (Bima) diketahui adalah om nya Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 Dr. Elvera. “tambah Narasumber
Robby diketahui telah mengabdikan diri dan/atau telah bekerja di RSUD tersebut diatas (RSUD Rasidin Padang) selama 12 tahun, dalam pemecatan yang diduga telah dilakukan tidak manusiawi yang tidak ada penghargaan pengabdian, yang telah dilakukan Robby Warman. Serta pemecatan yang diduga telah dilakukan pihak Rumah Sakit dan atau pemecatan yang diterima tenaga kerja, diduga tidak sesuai dengan kontrak kerja yang selama ini di tandatangani oleh Robby Warman,” jelas Soni.
“Jika ada kesalahan dari tenaga kerja, seharusnya dilakukan teguran terlebih dahulu, bukan langsung melakukan pemecatan, yang diduga dilakukan secara sepihak. Apakah karena yang meningal akibat Covid orang terpandang, maka pemecatan langsung di lakukan?,” tanya
Sementara Jaka Marhaen, SH Bidang Hukum dan Advokasi turut menyampaikan, dimana Bagian Bidang Hukum & Advokasi DPP PUMA Nusantara, telah mengirimkan surat permohonan peninjauan ulang pemecatan anggota Puma Nusantara. Namun hingga hari ini tidak ada itikad baik dari RSUD Rasidin Padang terhadap anggota kami, selanjutnya kami akan menempuh jalur hukum yang berlaku.
Akan pemecatan tersebut diatas yang diduga dilakukan pihak RSUD Rasidin Padang terhadap tenaga kerjanya, diduga pihak RSUD abaikan Undang-Undang RI No 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan yang memiliki tujuan sebagaimana yang tersirat sebagai berikut akan tujuan Perundang-Undangan tersebut diatas,” Jaka Marhaen, SH.
Jaka Marhaen, SH menjelaskan poin Perundang-Undangan secara singkat, satu, Memberdayakan dan Mendayagunakan Tenaga Kerja Secara Optimal dan Manusiawi.
Penjelasan Pasal 4 huruf a UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah “Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja merupakan suatu kegiatan yang terpadu untuk dapat memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia. Melalui pemberdayaan dan pendayagunaan ini diharapkan tenaga kerja Indonesia dapat berpartisipasi secara optimal dalam Pembangunan Nasional, namun dengan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaannya.”
Dua, Mewujudkan Pemerataan Kesempatan Kerja dan Penyediaan Tenaga Kerja yang Sesuai dengan Kebutuhan Pembangunan Nasional dan Daerah.
Penjelasan Pasal 4 huruf a UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah “Pemerataan kesempatan kerja harus diupayakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja dengan memberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan bagi seluruh tenaga kerja Indonesia sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Demikian pula pemerataan penempatan tenaga kerja perlu diupayakan agar dapat mengisi kebutuhan di seluruh sektor dan daerah.”
Tiga, Memberikan Perlindungan Kepada Tenaga Kerja Dalam Mewujudkan Kesejahteraan dan Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja dan Keluarganya.
Karena bidang ketenagakerjaan dianggap penting dan menyangkut kepentingan umum, maka Pemerintah mengalihkannya dari hukum privat menjadi hukum publik. Alasan lain adalah banyaknya masalah ketenagakerjaan yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Salah satu contoh adalah banyak kasus yang masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menyangkut penggunaan tenaga kerja asing. Setiap putusan badan peradilan PHI akan menjadi evaluasi untuk kepentingan di bidang ketenagakerjaan.
Empat, Ketentuan Perjanjian Kerja dalam UU No 13 Tahun 2003.
Bagian penting dalam ketenagakerjaan yang banyak mendapat sorotan adalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Hubungan kerja ini termasuk sebagai Perjanjian. Sesuai dengan Pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi, “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.” Dalam Pasal 1320 KUH Perdata terdapat syarat-syarat terjadinya suatu perjanjian yang sah adalah:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu pokok persoalan tertentu
- Suatu sebab yang tidak dilarang
- Hubungan kerja
Dari ketentuan pasal tersebut terlihat jelas bahwa perjanjian kerja yang dilakukan antara pekerja/buruh dengan pengusaha semuanya tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Namun dengan batasan-batasan yang disebutkan dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja yang dilakukan harus menunjukkan adanya kejelasan atas pekerjaan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati dan ketentuan yang tercantum dalam UU No.13 Tahun 2003 maka terdapat unsur dari hubungan kerja yaitu :
- Adanya unsur service (pelayanan)
- Adanya unsur time (waktu)
- Adanya unsur pay (upah)
Masyarakat pada umumnya tahu bahwa tidak boleh adanya pemberlakuan tidak adil (diskriminasi) antara sesama pekerja atau antara pekerja dengan pengusaha. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan”, dan Pasal 6 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”,”papar Jaka Marhaen, SH. (Team/Hasbullah Y)