Peredaran puluhan jenis dan marek rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau terus menjadi sorotan dari banyak pihak. Dan berdasarkan keterangan masyarakat setempat kota Tembilahan bahwa peredaran Rokok Ilegal sudah lama beredar bebas namun tidak ada penindakan untuk melumpuhkan peredarannya dan menangkap mafianya.
Inhil, Infoindependen.com – Diduga pemasok rokok tanpa cukai (rokok ilegal) dengan partai besar, dan sudah menjadi rahasia umum untuk wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau inisial A dan H yang sering disebut orang-orang sebagai boss rokok Batam.
Kedua pemasok rokok ilegal menurut informasi yang di rangkum awak media di lapangan, A dan H adalah pemasok rokok ilegal dari Batam ke Tembilahan, seterusnya di kirimkan ke daerah-daerah lain, dan ada juga yang beredar bebas di Kabupaten Inhil dijual eceran di warung-warung dan terpajang berdampingan dengan rokok -rokok legal (rokok berpita cukai).
Rokok tanpa cukai dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal atau rokok yang menggunakan pita cukai yang dapat menambah pendapatan negara,
Peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.
Sementara rokok tanpa cukai (rokok ilegal) dapat memberikan keuntungan yang sangat besar bagi pengusahanya dan orang-orang yang berkepentingan.
Salah seorang masyarakat Tembilahan saat di temui awak media yang indititas nya tidak ingin di sebutkan mengatakan, perokok yang ada disini, lebih memilih membeli rokok tanpa pita cukai.
Antara rokok yang biasa berpita cukai harganya jauh lebih mahal dari rokok yang tidak berpita cukai, yang selisihnya bisa satu sampai dua kali lipat, karena itu banyak perokok beralih ke rokok tanpa cukai atau banyak disebut orang rokok Batam ,” papar nya.
“Dapat terlihat bagi para perokok, mereka lebih banyak menghisap rokok Batam (rokok tanpa cukai,-red). Mungkin berkisar, 75 persen pengguna rokok tanpa cukai, dan 25 persen pengguna rokok yang berpita cukai (rokok legal,-red),” singkat warga Tembilahan (30/04/2025).
Menanggapi hal tersebut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP) Riau, Hendriasyah mengatakan, bahwa jajaran Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tembilahan (KPPBC TMP C) Tembilahan adalah pihak yang bertanggungjawab atas maraknya peredaran rokok ilegal (rokil) di Kabupaten Indragiri Hilir.
“Jajaran KPPBC TMP C Tembilahan bertanggungjawab atas maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Indragiri Hilir,” tegas Hendriasyah, Kamis (01/04/2025).
Masih menurut Ketua DPW LP2KP Riau, bahwa peredaran rokok ilegal di Kabupaten Indragiri Hilir diduga karena pihak-pihak tertentu telah mengabaikan regulasi kuota yang telah ditetapkan.
“Kuota rokok di Kabupaten Indragiri Hilir telah ditetapkan karena menyangkut pemasukan negara. Diduga rokok ilegal itu beredar dengan mengabaikan regulasi,” jelasnya.
Untuk itu ia menegaskan, negara melalui Bea Cukai harus melakukan segala upaya, untuk pencegahan peredaran berbagai merek rokok ilegal tersebut. Karena menurutnya hal tersebut merupakan tugas dan fungsi utama Bea Cukai bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum untuk memberantas penyeludupan dan peredaran rokok ilegal..
“Negara melalui Bea dan Cukai harus melakukan segala upaya pencegahan rokok ilegal tersebut, karena Itu merupakan tugas dan fungsi utama Bea dan Cukai,” terang nya.
Pihak Bea Cuka memang menyampaikan telah melakukan penindakan hukum namun sepertinya masih minim, belum sistematis dan massive. Diduga Aparat Penegak Hukum tutup mata, tidak mungkin di wilayah hukum nya sendiri tidak tau ada nya beredar rokok ilegal yang di jual belikan tanpa pita cukai,” ujarnya.
Untuk itu, Ketua DPW LP2KP Riau menyampaikan, bahwa pihaknya meminta Bea dan Cukai beserta Aparat Penegak Hukum terkait untuk menindak tegas, terkait semakin maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Indragiri Hilir yang sangat merugikan negara.
Bukankah kita ada Undang-undangnya untuk bagi yang melakukan rokok Ilegal ini, kalau memang ada Kenapa tidak ditindak dan dilaksanakan.” pungkasnya
Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Saat di konfirmasi, kepada Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan, Setiawan Rosyadi berdasarkan informasi yang ada melalui Humas BCA Tembilahan, Asep Soepardi melalui pesan WhatsApp (WA), dan hingga berita ini di publikasikan belum memberikan jawaban konfirmasi awak media. (Tiem)






