Dumai, Infoindependen.com – Maraknya kegiatan penambangan Galian C berdasarkan pantauan langsung awak media ke lokasi penambangan Galian C diduga kuat tidak mengantongi Surat Perizinan Pertambangan Galian C alias illegal. Diduga maraknya penambang Galian C di kawasan Bukit Nanas, Kec Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau menjamur diduga instirusi terkait tutup Penambang Galian C sudah tidak perduli lagi dengan dampak dan akibat dari penambangan Galian C di kawasan Bukit Nanas, asalkan mendapatkan pundi-pundi Rupiah.
Pemilik usaha penambang Galian C diduga illegal itu secara jelas melakukan perusakan terhadap lingkungan, berkaitan dengan eksplorasi sumber daya tanah timbunan yang ditambang terus menerus yang sudah berdampak pada berubahnya ekosistem lingkungan di lokasi penambangan itu seperti tanah yang sudah dikeruk sedalam mungkin selagi masih bisa terjangkau, bahkan sudah ada yang seperti danau.
Para penambang secara terang-terangan dan mudah untuk di jumpai tempat tambang Galian C melakukan operasi diduga tampa menghiraukan aturan yang sejatinya berproses panjang dan harus dikeluarkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Seperti saat ditemui awak media di lokasi Galian C yang tidak ingin menyebutkan indititas dan nama nya mengatakan, untuk mengambil tanah sudah mendapatkan izin dari RT, RW, Ninik Mamak, Tokoh Pemuda, Camat, Poksek dan Dinas LHK Kota Dumai,” singkatnya, Selasa (31/1/2023).
Saat berita ini dimuat, awak media mengkonfirmasikan kapada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kota Dumai melalui WhatsApp (Wa).
Hingga berita ini dimuat, Kepala Dinas LHK belum memberikan jawaban konfirmasi terkait Penambang Galian C diduga ilkegal. (wisnu)






