Menu

Mode Gelap
Pasca Erupsi Sinabung, Gubernur Sumut Cek Pos Pengamatan dan Pengungsi Kejari Purwakarta Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 Terdampak Abu Vulkanik Sinabung, 320 Warga Kuta Tengah Dievakuasi Sempat Terhenti Beberapa Saat, Berbagai Bentuk Perjudian Kembali Beroperasi di Desa Sukajulu Pertegas Sinergitas Polri dan Media, Kapolres Purwakarta Silaturahmi Ke Sekretariat PWI Setahun Kasus Dugaan Pencurian Tanah Merah PT Varuna Tirta Prakasya Mangkrak

NASIONAL

Diduga Penggadaan Motor Pemerintahan Desa Tanjung Harapan, Publik Bertanya-tanya

badge-check


					Diduga Penggadaan Motor Pemerintahan Desa Tanjung Harapan, Publik Bertanya-tanya Perbesar

Pengadaan dua unit transfortasi jenis sepeda motor yang dianggarkan melalui Dana Desa Tanjung Harapan di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada Tahun Anggaran 2023 dan direalisasikan Tahun Anggaran 2024 oleh Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) entah kemana rimbanya.

Kampar, Infoindependen.com – Total anggaran senilai Rp 62.147.000 untuk pengadaan kendaraan roda dua tersebut tercantum dalam program penyediaan sarana dan prasarana desa, namun hingga kini tidak ditemukan wujud fisik kendaraan tersebut dan diduga Mark Up dan Fiktif.

Berdasarkan informasi yang berkembang, pengadaan kendaraan operasional Pemerintah Desa (Pemdes) diduga Mark Up / Fiktif. Namun, Denny Adrian selaku PJ Kades Tanjung Harapan saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu kepada awak media di kediaman nya mengatakan, bahwa ada 2 unit sepeda motor, salah satu dipakai oleh Ketua BPD dan yang satu lagi tidak tau rimbanya.

Publik pun mulai mempertanyakan keberadaan kendaraan tersebut, terutama setelah seorang warga mengungkap bahwa sepeda motor kini tidak diketahui ke beradaannya.

Di tengah ramainya pembicaraan soal dugaan penggadaian sepeda motor Pemdes. Pernyataan ini justru semakin memunculkan tanda tanya di kalangan warga. Benarkah ada 2 unit sepeda motor itu di MarkUpa atau Fiktif?.

Regulasi Terkait Aset Desa dan Sanksi Jika Terjadi Penyalahgunaan
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, aset desa harus:

1. Digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan masyarakat desa.
2. Dicatat dalam daftar inventaris desa dan dikelola secara transparan.
3. Tidak boleh dialihkan, digadaikan, atau dijadikan jaminan hutang tanpa prosedur resmi.

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan aset desa, maka bisa dikenakan sanksi administratif maupun pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masyarakat berharap adanya klarifikasi resmi dari pihak desa dan tindakan tegas dari pihak berwenang jika terbukti ada pelanggaran. Kasus ini masih dalam sorotan publik, dan warga menunggu jawaban atas misteri kenderaan sepeda motor oprasional Pemdes Tanjung Harapan.

Sementara Pj Kades Tanjung Harapan telah di konfirmasi oleh awak media ini Senin 02/06/2025 melalui sambungan aplikasi chat whatsap, sampai berita ini terbit sama sekali tidak ada tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan oleh pihak media. (Hen)

Baca Lainnya

Kirim Kapal Rumah Sakit ke NTT, Kasad: Penanganan Bencana Harus Punya “Napas Panjang”

20 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Jampidsus Akui Kepemilikan Rumah Mewah di Sentul, Emas dan Uang Bukan Miliknya

10 Juli 2026 - 18:19 WIB

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Trending di NASIONAL