Menu

Mode Gelap
Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima Wakil Bupati Karimun Resmi Menutup Turnamen Mini Soccer Cup 2025 di Kundur Hasrat Seksual, Motif Pembunuhan Karyawati Minimarket di Purwakarta DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp.2,4 T Ditandatangani 1.743 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo Hari ini Purbaya Yudhi Sadewa: Akan Berkomitmen Menindak Tegas Segala Macam Praktik Penyelundupan

NASIONAL

Diduga PT. Inti Indosawit Subur (IIS) Pekerjakan Orang Tanpa Hak dan Jaminan Keselamatan

badge-check


					Diduga PT. Inti Indosawit Subur (IIS) Pekerjakan Orang Tanpa Hak dan Jaminan Keselamatan Perbesar

Pemerintah mewajibkan semua perusahaan di Indonesia untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pelalawan, Infoindependen.com – Jaminan yang diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Setelah diberitakan di beberapa media online oknum Kepala Rombongan (KR) PT. Inti Indosawit Subur (PT.IIS) tentang penerapan SOP pekerja, malah tidak jera dan diduga Kepala Rombongan (JN) dan Humas (Aj) tidak punya etika baik serta hanya manfaatkan tenaga seseorang tanpa memberikan Jaminan keselamatan kepada pekerja. Senin (3/6/2024)

Adapun hak yang seharusnya didapatkan oleh para pekerja adalah JHT, JKK, JK, JKP. Namun hal itu tidak didapatkan oleh pekerja yang belum terdaftar ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Pada tanggal 25 Mei 2024, beberapa pekerja ingin meminta hak dan kejelasan kepada pihak PT IIS, BPJS kenapa tidak diberikan. “Jikalau kami kecelakaan atau terjadi sesuatu, siapa yang menjamin dan kepada siapa kami mengadu,” kata salah satu pekerja di PT IIS yang enggan disebut namanya kepada tim awak media.

“Ini sangat-sangat merugikan pekerja, khususnya pekerja borongan, padahal saya setiap hari bekerja di PT. IIS tanpa memiliki BPJS dan sudah banyak para pekerja yang sudah bertahun-tahun bekerja tanpa memiliki BPJS,” tambahnya.

Mirisnya lagi, sumber mengatakan kepada tim awak media, anggota kepala Rombongan (KR) inisial Jani, sudah bertahun-tahun menjalankan tugasnya sebagai Kepala Rombongan (KR) tanpa mengurus BPJS anggotanya dan terkesan ada pembiaran oleh Pihak PT Inti Indosawit Subur (PT IIS).

Lanjutnya lagi menceritakan kepada awak media, “Kalau berobat di klinik luar, anggota yang menanggu biaya perobatan dan akan di potong dari gaji anggota tersebut”.

Berdasarkan hasil konfirmasi tim awak media, KR (JN) mengakui bahwa anggota pekerjanya tidak memiliki BPJS dengan alasan tidak memiliki identitas.

Dengan investigasi yang mendalam, ternyata JN pada akhirnya menyatakan bahwa beberapa pekerjanya memiliki identitas, yang berarti dengan sengaja JN mengabaikan aturan ketenagakerjaan yang seharusnya didapatkan oleh para pekerja.

“Tolong Pak Bupati Pelalawan diperhatikan nasib buruh pekerja kebun KUK PT. IIS (Inti Indosawit Subur),” harap beberapa pekerja.

Saat dikonfirmasi oleh tim awak media, Humas PT. IIS terkesan pasang badan dan menantang awak media, seolah- olah ada yang ditutup-tutupi terkait apa yang dipertanyakan

Perlu diketahui bersama bahwa terkait hal diatas sudah dijelaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (Tim)

Baca Lainnya

1.743 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo Hari ini

20 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Akan Berkomitmen Menindak Tegas Segala Macam Praktik Penyelundupan

20 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Seskab Teddy: Program Sekolah Rakyat dan BLT Bukti Komitmen Pemerintah Hadir untuk Rakyat

20 Oktober 2025 - 14:36 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Bentar Lagi Ada Penangkapan Besar-Besaran

20 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Seskab: Indonesia tidak menjadi Penonton, tapi Penentu dan Pencetak Sejarah Perdamaian Dunia

16 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Trending di NASIONAL