Diminta Kapolda Riau Tangkap Boss PETI Didesa Lipat Kain Selatan

0
110

Marak nya aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau tepatnya didusun Napan RW Napan, diduga bebas beraktivitas tanpa ada hambatan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Kampar, Infoindependen.com – Adapun dampak dari aktivitas dompeng PETI, meliputi kerusakan fisik sungai, pencemaran air dan tanah, serta gangguan terhadap ekosistem. Selain itu, Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini juga dapat menyebabkan erosi tanah, tanah longsor, dan perubahan bentang alam.

Menurut salah seorang sumber yang berkompeten di Desa Lipat Kain Selatan, aktivitas penambang emas ilegal tanpa izin, seolah tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum, dan sangat menyayangkan dampak dari aktivitas tersebut membuat kerusakan lingkungan yang cukup signifikan.

“Dua orang boss dompeng pemilik rakit tambang emas di Desa Lipat Kain Selatan inisial RJL mempunyai rakit sekitar empat unit, sedangkan inisial GD itu mempunyai tujuh unit. Kami melihat air sungai sudah tercemar, bercampur tanah liat setiap harinya akibat aktivitas dompeng,” ucapnya. Jum’at (27 Juni 2025).

Kami berharap bapak Kapolda Riau dan bapak Kapolres Kampar yang baru dilantik, untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum dan keadilan, jangan berani sama rakyat kecil saja, itu tangkap boss dompeng PETI inisal RJL dan GD yang puluhan unit rakitnya beroperasi di Napan Desa Lipat Kain Selatan,” ungkapnya.

Menanggapi dari aktivitas PETI di Desa Lipat Kain Selatan, sudah tidak lagi menjadi rahasia umum bagi masyarakat dan juga kita,” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP) Riau, Hendriansyah saat memberikan keterangan pers kepada wartawan media ini di Pekanbaru, Jumat (27/06/2025).

BACA JUGA :  Tegas! Kapolda Riau Ultimatum Bandar Narkoba Masih Berani Bisnis Haram

“Kalau penambang ilegal itu ranahnya langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH,-red). Karena kita tidak bisa melakukan penindakan atau penutup penambang emas ilegal. Kalau itu ilegal dan sudah meresahkan masyarakat APH bisa langsung tangkap,” terangnya.

Sedangkan dampak lingkungan akibat tambang emas ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) yaitu, perubahan bentang alam, aktivitas penambangan dapat mengubah bentuk fisik sungai, menyebabkan erosi tebing sungai, dan merusak habitat alami.

Pencemaran tanah, limbah dari proses penambangan, termasuk merkuri, dapat mencemari tanah di sekitar sungai, menyebabkan kerusakan ekosistem tanah dan potensi bahaya bagi kesehatan. Penurunan kualitas air, penambangan emas ilegal dapat menyebabkan penurunan kualitas air sungai, baik dari segi fisik (misalnya kekeruhan) maupun kimia (kandungan zat berbahaya).

Pentingnya penanganan, penanganan dampak lingkungan akibat penambangan emas ilegal memerlukan tindakan tegas dari pemerintah dan pihak terkait. Upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal harus ditingkatkan. BSelain itu, perlu dilakukan rehabilitasi lingkungan di daerah yang telah terdampak.

Terkait dugaan kepemilikan domping PETI awak mrdia mengkonfirmasikan inisial RJL melalui pesan WhatsApp (WA) pada Sabtu 18 Juni 2025. RJL menyampakan dengan singkat, unit saya cuma satu. (Tim)