Maraknya bisnis Ilegal Logging yang dilakukan oleh para Mafia kayu di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Provinsi Riau, seakan tidak takut dengan hukum yang berlaku di Wilayah Polda Riau dan Polres Inhil. Dengan adanya bisnis tersebut maka terjadi Penebangan Kayu di hutan Lindung yang dapat merusak lingkungan hidup sekitarnya.
Inhil, Infoindependen.com – Maraknya penebangan liar hutan akan membawa dampak negatif pada lingkungan sekitar wilayah Provinsi Riau, khususnya di Kab Inhil, dan juga untuk ekosistem habitat binatang yang selama ini berada di dalam hutan.
Dari hasil pantauan dan penemuan awak media di lapangan, maka dengan jelas bahwa adanya bisnis Ilegal Logging di Wilayah Rumbai Jaya tersebut, awak media menemukan bangsal (tempat penjualan kayuolahan) dengan bermacam ukuran dan jenis kayu.
Diketahu dari informasi warga setempat, bangsal tempat penjualan kayu olahan berbagai ukuran dan jenis milik inisial ST tepat peroprasi di pinggir jalan besar, seolah-olah tidak menuai masalah dengan asal usul kayau yang di perjual belikan demi meraup keuntungan.
Top rekor diperkirakan sudah menjalani penjualan kayu olahan ST belasan tahun, dan dalam melakoni usaha penjualan kayu olahan diduga Ilegal Logging aman dan berjalan mulus hingga saat ini.
Info ini didapat saat tim awak media melakukan giat investigas langsung di lapangan di jalan lintas Rumbai Jaya Desa Rumbai Jaya, Kabupaeten Indragiri Hilir, banyak sekali kayu ilegal menumpuk di bangsa infonya milik ST.
Illegal logging merupakan tindak kejahatan yang dapat merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara,” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP) Riau, Hendriansyah saat memberikan keterangan pers kepada wartawan media ini di Pekanbaru, Sabtu (28/06/2025).
Mafia penjual kayu ilegal meliputi perambahan hutan dan penambangan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merampas sumber daya alam tanpa memberikan kontribusi nyata kepada negara.
“Asal usul kayu yang dijual, baik untuk konstruksi maupun mebel, berasal dari berbagai jenis pohon yang tumbuh di hutan. Pohon-pohon ini ditebang dan kayunya diolah menjadi berbagai produk yang kemudian dijual,” terangnya.
Mafia penjual kayu ilegal meliputi perambahan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merampas sumber daya alam tanpa memberikan kontribusi nyata kepada negara. “Kalau ada yang menyalahgunakan hutan kita, apalagi ilegal, tangkap! Ilegal itu tidak sah, tidak punya izin, dan itu yang harus diberantas,” tegas Ketua DPW LP2KP Riau.
Legalitas asal usul kayu menjadi perhatian penting, terutama di Indonesia, yang mewajibkan sistem verifikasi dan legalitas kayu (SVLK) untuk memastikan kayu yang diperdagangkan berasal dari sumber yang sah dan legal.
Hukuman untuk bos illegal logging bisa berupa penjara dan denda. Hukuman ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pasal dan ancaman hukuman yang bisa dikenakan kepada pelaku illegal logging, Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar dan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Pasal 12f Jo. Pasal 84 Ayat 1 dan atau Pasal 19a Jo. Pasal 94 Ayat 1a, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (Tim)