Menu

Mode Gelap
Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

NASIONAL

DPN, DPP Lidik Krimsus RI Riau Dan Sumbar Beri Apresiasi Kepada Polres Kampar Dalam Penanganan Laporan Masyarakat

badge-check


					DPN, DPP Lidik Krimsus RI Riau Dan Sumbar Beri Apresiasi Kepada Polres Kampar Dalam Penanganan Laporan Masyarakat Perbesar

Korban penipuan transaksi jual beli hewan ternak kambing senilai Rp 80 juta dan telah di cicil Rp 20 juta dan yang belum di bayarkan bernilai Rp60 juta kembali mencuat setelah seorang pengusaha asal Kabupaten Solok, Sumatera Barat, melaporkan terduga pelaku ke Polres Kampar, Riau. Proses pelaporan ini turut dikawal oleh Tim Pendamping dari Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI).

Riau, Infoindependen.com – Korban berinisial ER, seorang pelaku usaha ternak kambing dari Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu (Rohul), Polda Riau, pada Rabu (26/03/2025). Dalam laporan tersebut, ER menyebut terduga pelaku berinisial RK, warga Kota Payakumbuh yang berdomisili di Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.

Namun setelah dilakukan telaah awal oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Tandun, dan diketahui bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) transaksi penipuan berada di wilayah hukum Polres Kampar, bukan di bawah yurisdiksi Polsek Tandu, Polres Rohul. Berdasarkan keterangan dari pihak Polsek Tandun, korban akhirnya diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polres Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu, 16 April 2025, korban ER yang didampingi oleh Tim Pendamping dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Riau, dan DPP Sumbar Lidik Krimsus RI, secara resmi melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polres Kampar yang di terima langsung oleh Satreskrim Unit I.

Ketua Umum DPN Lidik Krimsus RI, Ossie Gumanti, melalui Kepala Bidang Humas dan Media, Hendriansyah, menyampaikan komitmen lembaganya dalam mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menegaskan, bahwa Lidik Krimsus RI akan terus hadir dalam memberikan pendampingan bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan, khususnya dalam perkara hukum dan kriminal khusus,” Kamis (17/04/2025).

“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Kampar yang telah cepat dan tanggap menerima serta memproses laporan dugaan tindak pidana penipuan ini. Ini menjadi bentuk kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kepolisian,” ujar Hendriansyah.

Hendriansyah juga memastikan, bahwa Tim Pemantau dari DPN, DPP Riau, dan DPP Sumbar Lidik Krimsus RI telah melihat langsung proses awal penanganan perkara di ruang Satreskrim Unit I Polres Kampar. Menurutnya, sejauh ini pihak Kepolisian telah mengikuti tahapan sesuai prosedur hukum.

“Kami berharap agar penanganan kasus ini dilakukan secara objektif, transparan, dan adil. Sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa kejahatan penipuan seperti ini tidak dibiarkan berlarut,” tegasnya.

Ia juga menekankan, bahwa praktik penipuan dengan modus jual beli hewan ternak bukanlah hal baru dan sering terjadi di lapangan. Oleh karena itu, pengusutan kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden hukum untuk mencegah peristiwa serupa terjadi lagi.

“Kami percaya, bahwa Aparat Penegak Hukum akan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Siapa pun yang terbukti bersalah harus dihukum seadil-adilnya,” tutupnya.

Hingga berita ini ditulis, laporan pengaduan korban ER masih dalam tahap penyelidikan awal oleh Satreskrim Polres Kampar. Tim Lidik Krimsus RI menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. (Tiem)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL