Menu

Mode Gelap
Pasca Erupsi Sinabung, Gubernur Sumut Cek Pos Pengamatan dan Pengungsi Kejari Purwakarta Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 Terdampak Abu Vulkanik Sinabung, 320 Warga Kuta Tengah Dievakuasi Sempat Terhenti Beberapa Saat, Berbagai Bentuk Perjudian Kembali Beroperasi di Desa Sukajulu Pertegas Sinergitas Polri dan Media, Kapolres Purwakarta Silaturahmi Ke Sekretariat PWI Setahun Kasus Dugaan Pencurian Tanah Merah PT Varuna Tirta Prakasya Mangkrak

NASIONAL

Dua Pelaku Penyelundupan Benih Lobster Ditangkap, Negara Berpotensi Rugi Ratusan Juta

badge-check


					Dua Pelaku Penyelundupan Benih Lobster Ditangkap, Negara Berpotensi Rugi Ratusan Juta Perbesar

Dua pelaku penyelundupan benih lobster digagalkan Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri di daerah Sukabumi pada Minggu (15/6/2925). Dua pelaku tersebut adalah masing-masing berinisial PN, warga Lebak, Banten, dan HM, warga Cianjur, Jawa Barat.

Jakarta, Infoindependen.com – Dari perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perikanan yang diterima tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Bedasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan mobil  Toyota Calya di Jalan Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Saat pemeriksaan petugas menyita barang bukti antara lain, satu unit kendaraan roda empat Toyota Calya, dua boks sterofom yang berisi benih bening lobster Sebanyak 11.543 benih tanpa dokumen perizinan, STNK, dan satu ponsel Oppo A54.

Dalam pemeriksaan, ditemukan dua boks sterofoam berisi benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan usaha dari dinas terkait, terang Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah.

Sebagai informasi, Dari upaya penyelundupan ini, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp461 juta. (Red)

Baca Lainnya

Kirim Kapal Rumah Sakit ke NTT, Kasad: Penanganan Bencana Harus Punya “Napas Panjang”

20 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Jampidsus Akui Kepemilikan Rumah Mewah di Sentul, Emas dan Uang Bukan Miliknya

10 Juli 2026 - 18:19 WIB

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Trending di NASIONAL