Dua Perempuan Terkait Video Ancaman Ke Jokowi Diamankan Polda Metro Jaya, Satu Diantaranya Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta, Infoindependen.com – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan dua perempuan yang diduga terkait dalam perekaman dan penyebaran video ancaman penggal kepala Jokowi oleh tersangka HS (25) yang sempat viral di media sosial.

Keduanya adalah berinisial IY yang diamankan dari rumahnya di Perumahan Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi Timur, dan R yang diamankan dari kediamannya di Jakarta Timur.

IY telah ditetapkan tersangka, karena terbukti ia yang melakukan perekaman dan menyebarkannya, sementara R yang diketahui juga ada di video itu masih sebatas saksi dan diperiksa penyidik. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019) malam.

“Perempuan berinisial IY diamankan Subdit Jatanras pada Rabu sekira pukul 11.00 WIB dari rumahnya di Bekasi. Ia kita amankan karena yang bersangkutan adalah perempuan yang ada di video viral pengancaman pria tersangka HS terhadap Jokowi tersebut,” kata Kabid Humas.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, IY ini mengakui bahwa dia yang ada di video dan yang merekam serta menyebarkan videonya lewat WA. Status saat ini sudah ditetpkan tersangka,” tambah Kabid Humas.

Sementara perempuan lainnya yakni R, kata Kabid Humas, diamankan dari rumahnya di Jakarta Timur, Rabu sore sekira pukul 15.00 WIB. “Dalam pemeriksaan R mengakui bahwa dia ada di video tersebut. Yang bersangkutan masih kita periksa dan kami dalami serta statusnya masih sebatas saksi,” kata Kabid Humas.

Untuk tersangka IY, kata Kabid Humas, dijerat dengan Pasal 104 KUHP junto Pasal 110 KUHP tentang upaya makar, serta UU ITE Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45. “Dengan ancaman maksimalnya hingga 20 tahun penjara,” kata Kabid Humas.

BACA JUGA :  Stranas PK Luncurkan Gerakan Praktik Baik Pencegahan Korupsi

Sementara itu Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Hendro menuturkan, bahwa pelaku perekam dan penyebar video itu yakni IY ditangkap di rumahnya di Bekasi, tanpa perlawanan Rabu.

Menurut Kompol Hendro, IY mengakui bahwa dirinya lah yang telah merekam video itu dimana Hermawan Susanto atau HS mengancam akan memenggal kepala Jokowi, saat mereka melakukan aksi demo di depan gedung Bawaslu, Jumat (10/5/2019) lalu.

“Pelaku mengakui bahwa ia adalah perempuan yang ada di dalam video tersebut dan benar bahwa dirinya telah menyebarkan video itu lewat group WhatsApp,” katanya.

Dari tangan pelaku katanya diamankan barang bukti yakni satu buah Kartu Tanda Pengenal (KTP), satu buah handphone jenis Iphone 5s, satu buah masker hitam, satu buah kacamata hitam, satu buah cincin, satu buah kerudung biru tua, satu buah baju putih dan satu buah tas warna kuning, yang semuanya digunakannya saat merekam video.

Pelaku, kata Kompol Hendro, akan dijerat Pasal Makar 104 KUHP, Pasal 110 Jo Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI no 29 Tahun 2016 perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. “Sebab pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang viral di media sosial,” katanya. (Rlas)

Sumber: PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *