Tokoh masyarakat Desa Perayun, Hardison alias Bang Jang serta rombongan berkunjung ke kantor cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Batu, pada Rabu (13/8/2025).
Karimun, Infoindependen.com – Kunjungan tokoh masyarakat Desa Perayun tersebut untuk bersilaturahmi pasca ditetapkannya Kepala Desa Perayun, MT menjadi tersangka tidak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus penggelapan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu pada selasa tanggal 12 Agustus 2025 pukul 12.30 Wib.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Hengky Fransiskus Munte, S.H., M.H., menyambut baik atas kedatangan tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta masyarakat Desa Perayun. Kacabjari juga mengucapkan terimakasih atas kehadiran masyarakat Desa Perayun untuk silahturahmi di Kantor Kacabjari.
Dalam kesempatan itu tokoh masyarakat Perayun, Hardison didampingi tokoh pemuda dan beberapa orang perwakilan dari masyarakat Desa Perayun, mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang luar biasa pada Kacabjari Hengky Fransiskus Munte dan staff yang telah bekerja keras sehingga Kades Perayun menjadi tersangka sesuai hukum yang berlaku.
Ia juga mengatakan pada awak media ini, bahwa pada 13 Agustus 2025 pihaknya berkunjung untuk silahturahmi sembari mengucapkan terimakasih atas berjalannya proses hukum untuk Kades Perayun, MT dan memberikan apresiasi pada Kacabjari Kundur Hengky Fransiskus dan staff atas kerja kerasnya sehingga Kades Perayun ditetapkan sebagai tersangka Tipikor.
“Kami telah memberi papan ucapan, isinya, “Masyarakat Desa Perayun mengucapkan terimakasih kepada Kacabjari dan Staff atas kerjasama penegak hukum di Desa Perayun, semoga sukses selalu”. Saya ucapan terimakasih pada Pak Kacabjari Hengky Fransiskus Munte, semoga bapak dimudahkan dalam segala urusannya dan tetap sehat selalu,” tutup Hardison. (Linda)