Manager Fitra Riau, Taufik

Fitra Riau : Batalkan Beli Mobdis Rp10,4 miliar, Dananya Untuk Cegah Virus Covid 19

Riau, infoindependen.com – Saat ini DPRD Riau melalui APBD tahun 2020 merencanakan pembelian 9 unit mobil dinas dengan pagu anggaran senilai Rp10,4 milyar, terdiri dari 1 unit jeep land cruiser, 3 unit jeep prado, 3 unit sedan Camry dan 2 unit Micro Buss. Berdasarkan kajian dan penelurusan Forum Independen Transfaransi Anggaran (Fitra) Provinsi Riau rencana pengandaan kendaraan dinas DPRD Riau tersebut melanggar aturan dan potensi mark-up. Untuk itu, sudah seharusnya Gubenur Riau membatalkan anggaran tersebut.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Riau tahun 2020, 9 unit kendaraan yang akan dibelanjakan untuk pimpinan DPRD dengan anggaran masing-masing yaitu: 1 unit Jenis Jeep Lan Cruser seharaga Rp. 2,6 M, kemudiakan 3 unit Camry seharga Rp. 2,1 M. Selanjutnya 3 unit Jeep Parado seharga Rp. 1.5 M dan 2 unit Micro Buss seharga Rp. 1,1 M. No Jenis Mobdin Jumlah Unit Harga Per Unit Total 1 Jeep Land Cruiser A/T CC 1 2.600.000.000 2.600.000.000 2 Micro Camry Tipe 2.5 V / T 3 721.930.000 2.165.790.000 3 Jeep Prado 3 1,500,000,000 4.500.000.000 4 Micro Buss hience premio 2.8 M/T 2 574.310.000 1.148.620.000 Langgar Aturan.

“Benar, bahwa pimpinan DPRD mendapatkan hak kendaraan operasional pribadi, dengan masingmasing setiap pimpinan mendapatkan satu unit. Hal itu berdasarakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Namun demikian untuk standarisasi jenis kendaraan yang dimaksud, dalam PP itu juga diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan standarisasi kendaraan diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 11 tahun 2007 tentang Standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah, “ jelas Manager Fitra Riau, Taufik saat di komfirmasikan infoinfoindependen.com di Jalan Keratama, Pekanbaru, Rabu (18/3/2020).

Dalam ketentuan tersebut untuk standarisasi kendaraan Ketua DPRD yaitu 2700 CC dan untuk Wakil Ketua, yaitu, 2500 CC. Sejalan dengan Peraturan Gubernur Riau nomor 140 tahun 2015 tentang hal sama, menyatakan pada pasal 19, bahwa kendaraan untuk ketua DPRD adalah 2700 CC dan 2500 CC untuk Wakil Ketua, “papar Taufik.

BACA JUGA :  Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Mulai Disidangkan

“Berdasarkan rencana pengadaan yang telah dipublikasi di Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), untuk pembelian mobil DPRD Riau maka kedaraan yang akan dibeli adalah jenis Jeep Land Cruiser kapasitas 4500 CC, untuk jenis Jeep Prado kapasitas 3000 CC dan Sedan Camry kapasitas 2500 CC, “ terang nya.

Dari ketentuan ini maka dapat simpulkan rencana pengandaan mobil untuk pimpinan DPRD Riau melanggar ketentuan Peraturan Mendagri nomor 11 tahun 2007 dan Peraturan Gubernur Riau nomor 140 tahun 2015. No Jenis Mobdin Peruntukan CC Yang akan Dibeli CC Berdasarkan Ketentuan 1 Jeep Land Cruiser A/T CC Ketua DPRD 4500 2700 2 Micro Camry Tipe 2.5 V / T Wakil Ketua DPRD 2500 2500 3 Jeep Prado Wakil DPRD 3000 2500 4 Micro Buss hience premio 2.8 M/T UMUM 2800 NA Tidak hanya itu, rencana pemberian kendaraan dinas kepada pimpinan DPRD Riau sebanyak dua unit (jenis Camry dan Jeep) juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017.

“Bahwa, berdasarkan ketentuan tersebut pimpinan DPRD hanya mendapatkan 1 unit kendaraan operasional pribadi. Sementara dalam DPA dianggarkan pembelian dua jenis kendaraan dengan jumlah masing -masing 3 unit yang berkemungkinan besar akan digunakan oleh Wakil Ketua DPRD. Potensi Mark-Up, “sambung Taufik.

Manager Fitra Riau menegaskan, tidak hanya melanggar ketentuan, rencana pengadaan mobil dinas yang telah dipublis di SiRUP tersebut juga berpotensi mark-up sejak menetapkan harga (perencanaan). Berdasarkan hasil penelurusan Fitra Riau terhadap harga-harga jenis mobil yang akan dibeli oleh pemerintah provinsi Riau tersebut dari semua jenis pengadaan berpotensi mark-up yang cukup besar.

“Berdasarakan penelurusan harga dari sumber-sumber yang terpercaya, diketahui, bahwa harga kendaraan Jenis jeep land cruiser dengan kapasitas 4500 CC senilai Rp2,1 milyar, sedangkan jenis Camry kapasitas 2500 CC dengan harga Rp. 663,1 juta. Sedangkan untuk jenis Mikro Buss Toyota hience premio 2.8 M/T dengan CC yang sama jika di kroscek harga resmi dealer persatu unit kendaraan bernilai Rp 536,5 Juta, “ ungkap nya.

BACA JUGA :  Komandan Lanal Simeulue Memimpin Langsung Memperingati Hari Dharma Samudera 2021

Sementara itu, untuk jeep Prado yang direncanakan dengan kapasitas 3000 CC belum diketahui bentuk dan jenis apa yang akan dibeli. Meskipun demikian, Fitra Riau menilai tidak menutup kemungkinan rencana pengandaan untuk jenis ini juga berpotensi mark-up. Berdasarkan dua alasan tersebut, maka tidak ada alasan Gubernur untuk tidak membatalkan rencana pengadaan tersebut dan merealokasi untuk kebutuhan belanja daerah lain yang lebih prioritas., “saran Manager Fitra Riau, Taufik.

Taufi memaparkan, masih banyak agenda-agenda Gubernur yang mesti harus direalisasikan dengan memaksimalkan potensi pendanaan pemerintah yang dimiliki. Secara konkrit Fitra Riau meminta kepada Gubernur Riau untuk: 1. Membatalkan pengadaan mobil dinas pimpinan DPRD Riau karena melanggar aturan dan berpotensi Mark-Up. 2. Merelokasikan anggaran tersebut untuk kepentingan masyarakat miskin di Riau termasuk untuk pembiayaan pencegahan Virus Covid 19 di Riau 3.

Gubenur harus mengevaluasi belanja kinerja OPD yang tidak cakap dan mengabaikan peraturan perundangan dalam merencanakan kegiatan dan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan, “akhiri Manager Fitra Riau, Taufik.     (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *