Menu

Mode Gelap
Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

NASIONAL

Gudang Atau Banker Penimbun BBM Bersubsidi Jenis Solar Marak Di Kota Batam

badge-check


					Gudang Atau Banker Penimbun BBM Bersubsidi Jenis Solar Marak Di Kota Batam Perbesar

Batam, Infoindependen.com – Banyaknya pemberitaan dari beberapa media terkait adanya dugaan aktivitas penimbunan dan penyelewengan terhadap BBM Bersubsidi jenis Bio Solar di dekat pelabuhan nelayan Kampung Panglong Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (23/2/2023).

Aktivitas yang di lakukan oleh salah satu oknum berinisial RS dan Ald tersebut sudah lama dilakukan tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum yang ada di Kota Batam.

Berbagai cara licik dan culas yang di lakukan oleh inisial RS dan Ald dalam mendapatkan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi agar bisa memperkaya diri pribadi tanpa mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku.

Diduga dengan bermodalkan pangkat dan jabatan selaku oknum aparat salah satu institusi negara, S sepertinya semakin merajalela dalam melakukan aktivitasnya. Walaupun berbagai cibiran dan sorotan dari masyarakat yang mengatakan, kalau aktivitas yang di lakukan adalah upaya merampok uang negara.

Lemahnya penegakan supremasi hukum terhadap pelaku pelanggar Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dan Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Namu apa yang kita saksikan sampai saat ini RS dan Ald tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum Kota Batam, dan juga Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Dirreskrimum Polda Kepri).

Dari hasil investigasi awak media yang sempat terhimpun dan terpublikasi di beberapa pemberitaan, keberadaan gudang atau bunker yang diduga solar illegal tersebut bukan hanya milik RS dan Ald saja tapi masih banyak di temukan di tempat-tempat lain, seperti di Jembatan 2 milik PA serta di dapur 12 Sagulung milik R.

Menurut keterangan dari warga sekitar, bahwa gudang tersebut udah lumayan lama dan lancar-lancar aja sampai sekarang, sepertinya kebal dari hukum.

“Ya sampai sekarang kan aman-aman aja penampungan minyak itu pak, tidak ada aparat penegak hukum yang gerebek atau yang nangkap bos nya,” kata warga sekitar.

Sampai berita ini di terbitkan Kapolsek Nongsa belum dapat ditemui untuk dikonfirmasikan kebenaran masalah dugaan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi. (tim)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL