Indragiri Hulu, Infoindependen.com – Gugatan Praperadilan oleh Sovia Warman anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus pidana pemilu 2019 akhirnya dicabut.
Sovia Warman salah seorang tersangka dalam pidana pemilu penggelembungan suara di PPP (Partai Persatuan Pembangunan) lnhu mempraperadilankan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Bahkan sidang praperadilan kasus pidana pemilu sempat digelar di PN (Pengadilan Negeri) Kabupaten lndragiri Hulu sejak Senin (24/6/2019) kemarin.
Dan pada Selasa (25/6/2019) gugatan praperadilan tersebut dicabut oleh pemohon (Sovia Warman) melalui kuasa hukumnya Dodi Vernando SH, MH.
Ditemui di PN Rengat Jalan Lintas Timur Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Dodi Vernando membenarkan hal pencabutan gugatan praperadilan,” ujarnya.
“Karena materi gugatan praperadilan sudah masuk dalam materi persidangan tindak pidana pemilu maka gugatan prapradilan tersebut kita cabut,” ungkap Dodi.
Lebih lanjut, disampaikannya, bahwa dirinya selaku PH terdakwa Sovia Warman juga sudah menyampaikan eksepsi dalam persidangan pidana pemilu, terkait dakwaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Penyampaian yang sama juga dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negri (PN) Rengat Imanuel MP Sirait. “Benar, gugatan prapid atas nama Sovia Warman telah dicabut oleh PH nya Dody Fernando SH, MH,” singkatnya. (AU)