Hasil Pilkada Sumbar Layak Untuk Dibatalkan

0
5
Padang, info independen.com – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 02, Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan.
Pengajuan gugatan itu berdasarkan surat nomor 132/PAN.MK/AP3/12/2020 bahwa, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan gubernur, bupati, wali kota tahun 2020, Rabu (23/12) sekitar pukul 13.15 WIB atas nama Nasrul Abit-Indra Catri.
Adapun poin dalam gugatan ke MK tersebut, NA-IC meminta paslon nomor urut 4, Mahyeldi-Audy Joinaldy didiskualifikasi. Pasalnya, paslon koalisi PKS-PPP ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) juncto Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 49 PKPU Nomor 5 Tahun 2017.
Menurut Kuasa Hukum NA-IC, Vino Oktavia, ada sejumlah alasan kliennya mengajukan gugatan ke MK terkait pelanggaran pemilihan pada 9 Desember 2020. Salah satunya, yang terjadi di beberapa kabupaten dan kota, seperti Sawahlunto, Padang, dan Pariaman.
“Tidak dilaksanakan pemungutan suara di RS Pariaman, ada pemilih mencoblos lebih dari satu kali, ada yang mencoblos bukan dengan alat coblos, tapi dengan pena,” kata Vino, Rabu (23/12).
Selain itu, kata Vino, ketika rekapitulasi di tingkat provinsi, ada 4 kabupaten dan kota yang tidak membawa hasil rekap suara di dalam kotak suara. Seperti Kota Solok, Solok Selatan, Kota Pariaman, dan Padang Pariaman, dan ini dinilai melanggar PKPU nomor 19 Tahun 2020.
Pihak NA-IC juga melaporkan terkait pelaporan dana kampanye paslon Mahyeldi-Audy Joinaldy. Pasalnya, paslon nomor 4 ini menerima sumbangan dana kampanye melebihi batas yang ditentukan, namun tidak melaporkan dana kampanye itu, seperti dana kampanye tatap muka, pertemuan terbatas, dan iklan untuk media.
“Ada tiga item yang diadukan, yaitu pelanggaran saat pemungutan suara, rekapitulasi suara, dan laporan dana kampanye paslon nomor urut 4. Semua bukti-bukti sudah disiapkan untuk mendukung gugatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Sukses NA-IC, Supardi mengatakan, pihaknya juga telah menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara. Alasannya, karena banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses pelaksanaan pemilihan pada 9 Desember 2020 lalu.
“Dalam proses penghitungan suara, banyak kita menemukan kejanggalan yang terjadi. Pertama, jika kalau dijumlahkan seluruh persentase, maka melebihi 100 persen,” sebut Supardi.

Tidak hanya pasangan Nasrul Abit- Indra Catri, Pasangan nomor urut 1 Mulyadi – Ali Mukhi juga mengajukan gugatan pada Rabu (23/12/2020). Akta permohonan diterima dan ditandatangani oleh panitera Muhidin.

BACA JUGA :  Kasus Unlawful Killing 4 Laskar FPI, Kabareskrim Sudah Kantongi Bukti

Dalam surat dijelaskan, Mulyadi dan Ali Mukhni sebagai pemohon mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020. Dalam surat tidak disebutkan nama kuasa hukum. Sementara KPU Sumbar sebagai termohon.

Sementara itu Budiman I mengatakan bahwa Pilkada Sumbar ini layak dibatalkan dikarenakan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan yang sangat merugikan pasangan calon.

Salah satunya, sebagaimana diketahui sebelumnya pasangan Mulyadi-Ali Mukhni terkesan dizhalimi oleh suatu kegiatan yang digelar oleh salah satu TV swasta.

Mulyadi-Ali Mukhni terkesan dizhalimi dengan alasan bahwa Mulyadi hanya berstatus undangan pada acara tersebut, sebagai tamu “ia” tentu tidak tahu persis apakah acara tersebut akan ditayangkan atau tidak.

Dan “ia’ juga dipastikan tidak mengetahui kapan acara yang dihadirinya tersebut akan ditayangkan, aneh Mulyadi malah ditetapkan sebagai tersangka padahal seharusnya yang bertanggungjawab penuh atas acara itu seharusnya adalah pengelola atau manajemen tv.

Pasangan Mulyadi-Ali Mukhni sangat dirugikan pada saat itu, karena penetapan tersangka pada saat-saat pemilih hendak menentukan sikap.

Kita menilai Mulyadi-Ali Mukhni dalam waktu yang sangat pendek itu tidak memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi kepada seluruh pemilihnya, sehingga pasangan ini kehilangan suara pastinya.

Sebelumnya juga ada peristiwa hukum yang sangat menimbulkan kerugian sangat besar terhadap paslon lainnya, Pasangan Fakhrizal-Genius Umar juga dizhalimi oleh sensasi KPU Sumbar.

Fakhrizal-Genius dipaksa gagal untuk maju melalui jalur independen akibat tambahan form “ilegal’ oleh KPU Sumbar, gagal melalui jalur independen tentu saja telah menyebabkan Fakhrizal-Genius kehabisan energi untuk maju di Pilkada Sumbar.

Jadi, Pemilihan Gubernur Sumbar selayaknya dibatalkan dikarenakan banyak sekali peristiwa hukum yang merugikan kandidat Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur. (***)