Jakarta, Infoindependen.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tujuh pelaku yang hendak mengedarkan uang asing palsu yang bernilai hingga miliaran.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung menjelaskan, awalnya Polisi menangkap empat tersangka di depan hotel Santika, Jalan Kelapa Nias Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (4/7/2019). Saat itu Polisi mendapatkan informasi terkait dugaan adanya transaksi penjualan uang palsu ke masyarakat.
“Yang pertama itu kami amankan berinisial DA, RVL, AS dan AR di Hotel Santika, Kelapa Gading,” kata Kapolres di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (11/7/2019).
Dari tangan keempat tersangka tersebut, Polisi menyita 1.000 lembar uang pecahan 100 dollar AS (USD). Ribuan dollar tersebut rencananya dijual pelaku kepada pembeli seharga Rp 5.000 perlembarnya.
Polisi kemudian membawa uang tersebut ke bank dan money changer untuk memastikan keasliannya. “Kami pecah tim untuk mengecek mata uang atau barang bukti yang ada. Salah satu tim ke bank terdekat. Tim yang lain mendalami dan menginterogasi ke-4 orang tadi,” ujar Kapolres.
Dari hasil pendalaaman, Polisi kemudian menangkap tiga tersangka lain yakni FF, PA, dan HS. Mereka bertiga ditangkap di kediaman FF di wilayah Pulogebang, Jakarta Timur. Di sana, Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing palsu berupa dollar AS, ringgit Brunei Darussalam, dollar Kanada, mata uang Brasil, dan tiga lembar obligasi yakni poundsterling, Hongkong, serta Euro. Jika ditotal, kata Reynold, uang palsu itu bernilai sampai Rp 300 Miliar.
Akibat perbuatannya ketujuh tersangka dijerat pasal 244 KUHP subsider Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” akhirinya. (Rls)
Sumber: PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ