Menu

Mode Gelap
Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar

NASIONAL

IPW: Penangkapan Anak Pemilik Toko Roti Bentuk Keberpihakan Kepada Rakyat

badge-check


					Ket photo: Ketua Presidium IPW
Sugeng Teguh Santoso. Perbesar

Ket photo: Ketua Presidium IPW Sugeng Teguh Santoso.

Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kinerja Polres Jakarta Timur atas penangkapan George Sugama yang merupakan pelaku penganiayaan karyawan. Penganiayaan itu terjadi di toko roti milik orang tua tersangka.

Jakarta, Infoindependen.com – Tindakan Polres Jakarta Timur yang akhirnya menangkap tersangka George Sugama yang menganiaya pekerja di tempat orang tuanya bekerja adalah patut diapresiasi,” ujar Ketua Presidium IPW
Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, dikutip Selasa (17/12/24).

Menurutnya, dalam kasus tersebut terlihat kesenjangan antara majikan dan buruh. Presiden Prabowo Subianto sendiri sempat berpesan kepada pejabat pemerintahan di bawahnya, termasuk Polri, untuk selalu memiliki keberpihakan kepada masyarakat.

Dalam kasus ini, Polri dipandang telah mengungkap kasus dengan berdasarkan keberpihakan kepada masyarakat.

“Sudah waktunya Polri menunjukkan bahwa Polri membela rakyat seperti yang diarahkan oleh Presiden Prabowo di rapat Kasatwil Polri bahwa Polri harus membela rakyat-rakyat kecil, rakyat miskin, sesungguhnya di situlah jati diri Polri, yaitu polisi yang melindungi rakyat,” jelasnya.

Diketahui, George Sugama Halim yang merupakan anak bos tukang roti di Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan karyawan berinisial D. Ia ditetapkan tersangka usai ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.

“Telah ditetapkan jadi tersangka,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/24). Ia mengatakan, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL