Tanjungbalai Karimun, Infoindependen.com – Bupati Karimun H. Aunur Rafiq mengeluarkan Surat Edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Berdasarkan Surat Edaran nomor: 300/SET/COVID-19/XII/22/2020 tentang Peningkatan kewaspadaan terhadap aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (24/12/2020).
Selain itu, Bupati Karimun H. Aunur Rafiq juga menginstruksikan kepada Tim Satgas Penanganan Covid-19, Sekretaris DPRD Karimun/Inspektur Daerah/Direktur RSUD, Kepala Badan/Dinas/Satpol PP/Bagian , Camat Se- Kabupaten, Kepala Instansi Vertikal/BUMN/BUMD, Pengurus rumah Ibadah serta Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat/Tokoh Adat dan Ketua INSA.
Berikut isi lengkap tujuh poin dalam Surat Edaran Bupati Karimun H. Aunur Rafiq dengan berpedoman pada:
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- Keputusan Presisden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
- Peraturan Bupati Karimun Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
- Data Infografis Perkembangan Covid-19 dan merujuk Hasil Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun Tanggal 22 Desember 2020.
Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat selama libur hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bagi umat beragama yang akan melaksanakan Ibadah terutama bagi yang merayakan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 diwajibkan untuk:
- Senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan yaitu menggunakan masker,
mencuci tangan dan menjaga jarak antar orang 1,5 meter;
- Pada saat melaksanakan Ibadah tidak membawa tas ukuran sedang/besar/barang bawaan lainnya yang dapat dicurigai demi menjaga keamanan selama ibadah berlangsung;
- Tidak melakukan tindakan spontanitas apabila menemukan barang temuan yang mencurigakan segera melaporkan kepada petugas di lapangan dan berupaya menciptakan kondisi dilokasi tetap steril;
- Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dihimbau kepada Pengurus Rumah Ibadah untuk membatasi jumlah Jemaah yang beribadah yaitu 50 % dari kapasitas ruangan;
- Bagi Pengurus Rumah Ibadah agar memastikan ketersediaan alat-alat Protokol Kesehatan meliputi Thermo Gun/Pengukur Suhu Tubuh, Fasilitas Cuci Tangan, memasang Media Informasi (Banner, Spanduk, Poster) terkait Protokol Kesehatan, pengaturan jarak kursi maupun antar orang 1,5 meter serta tidak memperbolehkan bersalaman dan berpelukan;
- Bagi Individu, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara dan/atau Penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 agar memperhatikan :
- Mengunakan masker dengan benar, mengatur jarak antar orang dan tidak berkerumun, senantiasa mencuci tangan dan menerapkan prilaku hidup sehat dan bersih;
- Menerapkan Protokol Kesehatan di masing-masing tempat meliputi tersedianya Thermo Gun untuk pengecekan suhu tubuh, fasilitas cuci tangan, media informasi tentang Protokol Kesehatan (Spanduk/Banner/Poster) dan Pengaturan Jarak Kursi antar orang 1,5 meter;
- Membatasi diri untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah dan/atau menghindari kerumunan serta senantiasa menjaga jarak antar orang minimal 1,5 meter;
- Bagi Pengelola dan Penanggung Jawab Operator Kapal dalam mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru 2021 wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Membatasi jumlah penumpang kapal yang disesuaikan dengan kapasitas jumlah tempat duduk dengan pengaturan jarak;
- Memastikan terlaksananya Protokol Kesehatan di dalam kapal yaitu penggunaan masker dengan benar oleh semua penumpang dan awak kapal, pengaturan jarak kursi penumpang, pengaturan jarak antrian penumpang keluar dan masuk, penyediaan handsanitizer, dan penyediaan media informasi (banner/poster) terkait informasi protokol kesehatan di dalam kapal;
- Dalam rangka Perayaan Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 bagi semua pihak dilarang untuk:
- Menyelenggarakan Perayaan Tahun Baru maupun sejenisnya yang dilakukan didalam maupun di luar ruangan;
- Menggunakan kembang api dan/atau petasan maupun menyediakan musik hiburan sebagai wujud euforia menyambut Tahun baru 2021;
- Mengkonsumsi minuman keras/alkohol, penyalahgunaan Narkoba dan sejenisnya serta perbuatan asusila;
- Melakukan aktivitas pengumpulkan massa di tempat tertentu baik itu di Pantai/Tempat Hiburan/Fasilitas Umum/Cafe/Restoran sebagai wujud euforia menyambut Tahun Baru 2021.
- Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
- Kepada seluruh kepala OPD/Instansi lainnya agar dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai tupoksinya, dalam rangka melaksanakan koordinasi, komunikasi, sosialisasi dan pengawasan yang menjadi kewenangan di wilayah kerjanya masing-masing demi terwujudnya Kabupaten Karimun yang aman dan kondusif;
- Sebagai wujud sinergisitas jajaran Forkopimda di Lingkungan Kabupaten Karimun akan dilakukan peninjauan gabungan/patroli bersama pada malam Natal dan Tahun Baru 2021.
Demikian surat edaran ini disampaikan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan agar dapat dilaksanakan sebagaiman mestinya dan penuh tanggung jawab. (James N).