Menu

Mode Gelap
Gawat!! Jembatan Penghubung Desa Lubuk Agung Ke Desa Sungai Sarik Sudah Mulai Ambruk Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi Kades Lipat Kain Selatan Diduga Memberhentikan Sepihak Dan Menggelapan Gaji Perangkat Desa JAM Pidsus Kejagung RI Periksa 16 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit Sritex Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

DAERAH

Istilah Sisa Hutang DBHP Tafsir Menyesatkan, Pola Impunitas Struktural

badge-check


					Istilah Sisa Hutang DBHP Tafsir Menyesatkan, Pola Impunitas Struktural Perbesar

Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Ir. Zaenal Abidin, M.P., menyoroti istilah “sisa hutang DBHP” yang baru-baru ini digunakan dalam pemberitaan publik merupakan tafsir menyesatkan, bahkan berpotensi menjadi bentuk pola impunitas struktural.

Purwakarta, Infoindependen.com – Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) periode 2016–2018 sebesar Rp71,7 Miliar bukanlah hutang daerah, melainkan wajib transfer dari Pemkab ke desa yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Konstitusi UUD 1945, UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, secara tegas menyebut bahwa DBHP merupakan hak masyarakat desa. Dana tersebut harus disalurkan tepat waktu dan tepat jumlah, bukan bersifat diskresioner atau hibah yang bisa ditunda sesuka hati kepala daerah.

Dengan demikian, klaim Pemkab bahwa DBHP 2016-2018 yang tidak disalurkan dianggap sebagai “hutang” adalah tafsir yang keliru. DBHP bukan hutang daerah yang bisa dicicil kapan saja, melainkan hak masyarakat desa yang wajib disalurkan pada tahun anggaran berjalan.

Tindakan Melawan Hukum & Sarat Potensi Korupsi

Tidak disalurkannya DBHP 2016–2018 jelas merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah (Pasal 3 UU Tipikor), perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan APBD (Pasal 2 UU Tipikor), dan sarat potensi korupsi, apabila dana tersebut dialihkan, diputar, atau dipakai untuk belanja lain di luar hak desa.

Pertanyaan krusial yang hingga kini belum dijawab secara transparan adalah kemana mengalir DBHP Rp71,7 Miliar tahun 2016–2018?

Gejala Impunitas Struktural

Pernyataan resmi maupun pemberitaan yang menyebut bahwa sisa hutang DBHP akan dilunasi tahun 2025, justru mengindikasikan adanya gejala impunitas struktural. Bahasa “hutang” dipakai untuk menutupi pelanggaran hukum yang seharusnya ditindak sebagai dugaan tindak pidana korupsi.

Jika dibiarkan, hal ini akan memperkuat budaya pembiaran sistemik dan mematikan hak masyarakat desa atas dana pembangunan yang sah secara hukum.

Tuntutan Transparansi & Akuntabilitas

Kasus tidak disalurkannya DBHP sebesar Rp71,7 Miliar ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh Bupati Purwakarta periode 2016–2018. Klaim pembayaran tunggakan di tahun 2025 tidak menghapus kewajiban hukum maupun dugaan tindak pidana yang telah terjadi.

Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menuntut:

1. Audit investigatif untuk mengungkap aliran DBHP 2016–2018.
2. Penegakan hukum untuk memastikan tidak ada impunitas.
3. Transparansi Pemkab Purwakarta agar publik tahu siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya hak desa selama tiga tahun anggaran.

Zaenal, Ketua KMP menegaskan bahwa istilah “sisa hutang DBHP” bukan sekadar kesalahan bahasa, patut diduga upaya sistematis menutupi jejak pelanggaran hukum. DBHP adalah hak mutlak desa yang dijamin konstitusi, bukan piutang yang bisa dicicil seenaknya.

Karena itu, KMP menyerukan bahwa penegakan hukum yang tegas adalah jalan satu-satunya untuk mengembalikan marwah konstitusi, hak desa, dan keadilan publik.

“Adili Pelaku !!!,” seru Kang Zaenal, Ketua KMP. (Kontributor: Jimmy G.)

Baca Lainnya

Gawat!! Jembatan Penghubung Desa Lubuk Agung Ke Desa Sungai Sarik Sudah Mulai Ambruk

5 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi

2 Oktober 2025 - 13:28 WIB

Kades Lipat Kain Selatan Diduga Memberhentikan Sepihak Dan Menggelapan Gaji Perangkat Desa

1 Oktober 2025 - 22:40 WIB

JAM Pidsus Kejagung RI Periksa 16 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit Sritex

1 Oktober 2025 - 13:52 WIB

Kejati Bengkulu Geledah Rumah IA Orang Terdekat Tersangka BH Perkara Korupsi Tambang

26 September 2025 - 13:57 WIB

Trending di TIPIKOR